Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Kebakaran, Damkar Indramayu Minta Masyarakat Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Pengelola Situs Video Porno Anak Dibekuk di Pangandaran, Punya 585 Situs!

Kamis, 14 November 2024 | 14:18 WIB
  • author Marvin
Pengelola Situs Video Porno Anak Dibekuk di Pangandaran, Punya 585 Situs!
Mabes Polri ungkap kasus pemilik situs pornografi anak. (Foto: iNews Depok)

Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program Google Adsense dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.

Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut