"Besaran sebelumnya itu sekitar Rp4.150.000 untuk upah minimum sektor. Di tahun ini, karena diadakan kembali upah minimum sektor kabupaten, maka kami melalui wadah gabungan serikat buruh migas Indonesia Indramayu ini meminta agar kenaikan upah minuman sektor naik sebesar 25 sampai 30 persen," katanya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, alasan tuntutan para buruh tersebut, karena UMK saat ini tidak sesuai dengan adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kenapa hari ini kita meminta kenaikan sebesar 20 sampai 30 persen. Karena naiknya 6,5 persen (UMK) itu menurut kami tidak sesuai dengan adanya kenaikan PPN. Nanti kita akan dipotong-potong untuk masalah itu, maka dari situ kita menolak terkait keputusan presiden yang kemarin dikeluarkan oleh menteri sebesar 6,5 persen," jelasnya.
Dalam aksi tersebut sempat terjadi saling dorong antara petugas kepolisian dan massa yang dipicu oleh massa aksi yang memaksa masuk ke dalam kantor untuk menemui perwakilan dari Disnaker Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto