get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelajah Indramayu: 8 Destinasi Wisata Akhir Tahun yang Tak Boleh Dilewatkan

Tuntut Kenaikan Upah, KASBI Gelar Unjuk Rasa di Kantor Disnaker Indramayu

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:49 WIB
header img
Aksi unjuk rasa ratusan anggota KASBI Indramayu terkait tuntutan kenaikan upah UMK di Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat) 

"Besaran sebelumnya itu sekitar Rp4.150.000 untuk upah minimum sektor. Di tahun ini, karena diadakan kembali upah minimum sektor kabupaten, maka kami melalui wadah gabungan serikat buruh migas Indonesia Indramayu ini meminta agar kenaikan upah minuman sektor naik sebesar 25 sampai 30 persen," katanya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, alasan tuntutan para buruh tersebut, karena UMK saat ini tidak sesuai dengan adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kenapa hari ini kita meminta kenaikan sebesar 20 sampai 30 persen. Karena naiknya 6,5 persen (UMK) itu menurut kami tidak sesuai dengan adanya kenaikan PPN. Nanti kita akan dipotong-potong untuk masalah itu, maka dari situ kita menolak terkait keputusan presiden yang kemarin dikeluarkan oleh menteri sebesar 6,5 persen," jelasnya.

Dalam aksi tersebut sempat terjadi saling dorong antara petugas kepolisian dan massa yang dipicu oleh massa aksi yang memaksa masuk ke dalam kantor untuk menemui perwakilan dari Disnaker Indramayu. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut