get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, 13 Desember 2024: Cek Ketentuan Berikut

Update Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Sabtu, 14 Desember 2024: Cek Ketentuan Berikut 

Jum'at, 13 Desember 2024 | 20:23 WIB
header img
Sanksi yang Berlaku dalam Operasi Ganjil Genap Puncak Bogor

iNewsIndramayu.id - Hari ini, Sabtu, 14 Desember 2024, aturan ganjil genap Puncak Bogor kembali diberlakukan. 

Kebijakan ganjil genap Puncak Bogor hari ini, Sabtu, 14 Desember 2024 ini dimulai pukul 14.00 WIB dan berlaku di sepanjang Simpang Gadog menuju kawasan wisata Puncak, seperti yang diinformasikan oleh TMC Polres Bogor.

Aturan ganjil genap hari ini dirancang untuk mengurangi kemacetan di kawasan Puncak Bogor, terutama pada jam-jam sibuk. 

Bagi kendaraan dengan angka terakhir pada nomor polisi yang sesuai dengan tanggal genap, aturan ini akan diterapkan. 

Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap Puncak Bogor hari ini meliputi kendaraan milik pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas dengan plat khusus, kendaraan TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan berbasis motor listrik.

Kendaraan untuk penyandang disabilitas serta kendaraan umum berplat kuning juga bebas dari aturan ini.

Selain itu, kendaraan milik warga yang tinggal di sekitar ruas jalan Nasional Ciawi-Puncak (Nomor 0274) dan ruas jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur (Nomor 0271) juga tidak dikenakan aturan ganjil genap, asalkan dapat menunjukkan KTP atau dokumen resmi lainnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap di Puncak Bogor, disarankan untuk terus memantau informasi terbaru melalui sumber resmi. 

Dengan memahami aturan ini, Anda dapat merencanakan perjalanan yang lebih nyaman dan efisien ke kawasan Puncak hari ini.

Semoga informasi mengenai ganjil genap Puncak Bogor hari ini membantu Anda dalam mempersiapkan perjalanan. 

Tetap patuhi peraturan demi kenyamanan bersama.***

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut