iNewsIndramayu.id - Aturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor kembali diberlakukan pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Kebijakan ganjil genao di Puncak Bogor ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan wisata tersebut.
Pelaksanaan ganjil genap dimulai pukul 14.00 WIB dan berlaku di sepanjang jalur Simpang Gadog hingga area wisata Puncak, sebagaimana diinformasikan oleh TMC Polres Bogor.
Kendaraan yang angka terakhir pada pelat nomornya sesuai dengan tanggal genap diizinkan untuk melintas.
Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti kendaraan dinas berpelat khusus, kendaraan milik pimpinan lembaga negara, kendaraan TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan berbasis motor listrik, kendaraan umum berpelat kuning, serta kendaraan yang digunakan oleh penyandang disabilitas.
Selain itu, kendaraan milik warga yang tinggal di sepanjang jalur Nasional Ciawi-Puncak (Nomor 0274) dan jalur Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur (Nomor 0271) juga tidak terkena kebijakan ini.
Pemilik kendaraan cukup menunjukkan KTP atau dokumen resmi lainnya sebagai bukti domisili.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Puncak, disarankan untuk terus memantau informasi terkini dari sumber resmi terkait jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap.
Dengan demikian, perjalanan dapat direncanakan secara lebih nyaman dan efisien.
Mematuhi aturan lalu lintas sangat penting untuk menjaga kelancaran perjalanan bersama. Semoga informasi ini membantu Anda mempersiapkan perjalanan ke kawasan Puncak hari ini. ***
Editor : Tomi Indra Priyanto