Indramayu,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu akan menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang perlindungan dan hak-hak disabilitas di Kota Mangga Indramayu.
Inisiatif tersebut tercetus saat sejumlah kepala sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Indramayu melakukan hearing dengan pimpinan DPRD dan pimpinan Komisi 2 DPRD kabupaten setempat, Senin (14/3/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H mengatakan DPRD Kabupaten Indramayu mengapresiasi kedatangan kepala SLB se- Kabupaten Indramayu yang berdiskusi dengan pimpinan DPRD Indramayu.
“Kami merespon usulan mereka untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas baik dari bidang pendidikan hingga pekerjaan,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, S.H didampingi anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu, Haryono. Salah satu upaya untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas adalah mempersiapkan raperda insiatif pada tahun 2023 mendatang.
“Di Jawa Barat sudah ada enam kabupaten yang memiliki perda tentang perlindungan hak-hak disabilitas. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dimiliki di Kabupaten Indramayu,” kata Dalam.
Sementara itu, Ketua Gugus SLB Kabupaten Indramayu, Dra Ciciharningsih M.Pd mengaku bangga dengan respon cepat dari pimpinan DPRD Indramayu.
“Kami diterima dengan baik dalam pertemuan ini. Pimpinan DPRD Indramayu sangat merespon. Kami sangat berterima kasih sekali,” aku dia.
Dengan adanya perda tentang hak-hak disabilitas, ia yakin akan membantu kelompok disabilitas di Indramayu.
“Dalam segi pendidikan juga akan semakin terpayungi secara hukum dan di dunia kerja juga akan terakomodasi dengan baik apakah itu di lembaga pemerintahan atau swasta,” kata Cicih sapaan akrabnya.
Apalagi kelompok disabilitas juga memiliki hak dan kesetaraan yang sama dalam pendidikan hingga pekerjaan. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto