Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dikritik, Haidar Alwi: Jangan Sampai Tragedi 2019 Terulang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/09/29/ce836_nabi-palsu.jpg)
Bahkan jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.
"Hal ini rawan disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi atau kasus-kasus yang menyangkut elit," jelas R Haidar Alwi.
Sebelumnya, kejaksaan juga ikut menangani perkara korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Persis seperti kewenangan KPK. Malahan kejaksaan terkesan lebih kepada fungsi penyidikan ketimbang kewenangan utamanya dalam fungsi penuntutan.
Walaupun UU Kejaksaan memperbolehkan jaksa menjadi penyidik tindak pidana tertentu, secara normatif yuridis, kejaksaan sebetulnya tidak lagi berwenang sebagai penyidik perkara tipikor.
"Jika jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu, berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS dalam melakukan penyidikan sebagaimana yang diamanahkan KUHAP?," paparnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto