Indramayu,
Menyambut dan menghormati datangnya bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, Bupati Indramayu menghimbau kepada umat muslim Kota Mangga untuk meningkatkan amaliyah dan kepada umat beragama lain agar dapat menghormati kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak makan dan minum di sembarang tempat.
Himbauan itu disampaikan Bupati Indramayu, Nina Agustina melalui Surat Bupati Indramayu yang ditujukan kepada para pihak di Kota Mangga tertanggal 07 Maret 2022 dan tersebar berantai di grup whatsapp, Minggu (20/03/2022).
Agar himbauan itu sampai ke semua lapisan masyarakat, pada bunyi surat itu, Bupati Nina meminta kepada 1. Forkopimda, 2. Ketua Pengadilan Negeri, 3. Ketua Pengadilan Agama, 4. Sekretaris Daerah, 5. Kepala Perangkat Daerah, 6. Asisten, Staf Ahli dan Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Indramayu, 7. Kepala Kantor Kementerian Agama.
8. Pimpinan BUMN/BUMD di Kabupaten Indramayu, 9. Camat dan Kuwu/Lurah se- Kabupaten Indramayu, 10. Pimpinan Perguruan Tinggi se Kabupaten Indramayu; 11. Kepala SD/MI/MDTA, SMP/MTs, SMA/SMK/MA se- Kabupaten Indramayu, 12. Pengasuh Pondok Pesantren dan Pimpinan ORMAS se- Kabupaten Indramayu, 13. Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Majelis Ta'lim se- Kabupaten Indramayu, agar memasang spanduk dengan tema “Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H/2022 M”.
Pada bunyi lainnya mengimbau umat muslim untuk meningkatkan amaliyah dengan melakukan Sholat Wajib Berjamaah, Sholat Sunnah Tarawih, Sholat Sunnah Witir, Sholat Sunnah Tahajud, Sholat Sunnah Dhuha, berdzikir, membaca Al-Quran, Infaq/Shodaqah dan beriktikaf di masjid dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
“Bagi pengurus DKM dan pondok pesantren agar mengadakan ceramah agama/Kultum menjelang Sholat Tarawih, dan sesudah Sholat Subuh, pergajian, diskusi serta pesantren kilat bagi Sekolah/Madrasah,” himbau putri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Dai Bachtiar ini pada bunyi suratnya.
Pada bunyi alinea lainnya, Bupati mengajak Kuwu/Lurah agar menghimbau kepada masyarakatnya untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, menata keindahan, kebersihan lingkungan dan tempat- tempat ibadah, dan bagi pemilik warung makan agar menghormati yang berpuasa dengan membuka warungnya menjelang berbuka puasa.
“Bagi umat beragama lain agar dapat menghormati kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak makan dan minum di sembarang tempat dan bagi pemilik tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya agar menutup tempat-tempat hiburannya selama bulan suci Ramadhan,” demikian bunyi surat itu.
Bupati juga dengan tegas melarang menyalakan petasan dan sejenisnya karena dapat mengganggu kekhusuan dalam beribadah. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto