Pemusnahan Barang Bukti Dari 125 Perkara, Kasus Obat Terlarang Paling Dominan
INDRAMAYU,iNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Indramayu musnahkan barang bukti berupa narkotika, obat terlarang, alat perjudian, handphone, senjata tajam, di halaman kantor setempat, Kamis (17/4/2025).
Menurut kepala kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, pemusnahan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tindak pidana umum pada kejaksaan negeri indramayu.
"Untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 125 perkara dari pidana umum periode sampai dengan bulan april 2025,"ucapnya.
Pemusnahan tersebut berdasarkan pada surat perintah kepala kejaksaan negeri indramayu nomer print -669/m.2.21/eku.3/04/2025 tanggal 14 april 2025.
Untuk obat-obatan terlarang di pemusnahan dengan cara direndam dan dibakar, sedengkan untuk sajam dan handphone dilakukan dengan cara dipotong dan dipalu
"Adapun barang bukti yang dimusnakan adalah sabu seberat 109 paket, ganja 1 paket, tramadol 82.95 butir, hexymer sebanyak 96.875 butir, obat-obatan terlarang sebanyak 341.628 butir,
Alat judi 57 buah, handphone 89 buah, senjata tajam 6o buah, kunci perkakas 24 buah, pakaian 132 potong, sedotan 14 buah, tas selempang 21 buah, timbangan digital 11 buah dan peralatan yang lain 35 buah.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Forkompida dan Instansi terkait terus melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, tindak kejahatan dan kenakalan remaja ke sekolah-sekolah di Indramayu.
"Jangan sampai generasi muda Indramayu melakukan tindak kejahatan dan mencoba serta menggunakan narkoba yang akan merusak masa depannya. Kita terus lakukan pembinaan untuk para pelajar dan usia sekolah lainnya," ujar Lucky
Editor : Tomi Indra Priyanto