CIREBON, iNewsIndramayu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti (BB) hasil perkara tindak pidana umum yang ditangani periode Maret hingga Oktober 2023.
Pemusnahan barang bukti terdiri atas berbagai jenis alat kejahatan yang digunakan para tersangka mulai dari narkoba, senjata tajam dan lainnya.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan salah satu kewenangan Jaksa.
Yakni sebagai eksekutor dalam perkara pidana sesuai amat pasal 30 C undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Eksekusi sendiri tidak hanya dilakukan terhadap terdakwa dalam hal ini eksekusi badan. Eksekusi juga dilakukan terhadap uang denda perkara, uang pengganti termasuk eksekusi barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Ivan kepada wartawan usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari, Rabu (18/10).
Menurutnya, eksekusi terhadap barang bukti berupa pemusnahan tentunya atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, sebut dia, berupa narkoba jenis sabu sebanyak 1.151.374 gram, ganja sebanyak 1.235.549 gram, triheyphenidyl sebanyak 13.189 butir, tramadol HCL sebanyak 12.596 butir, dextro sebanyak 7.812 butir, heximer sebanyak 5.315 butir, yarindo sebanyak 9.565 butir, paracetamol sebanyak 29 butir, orphen sebanyak 92 butir serta senjata tajam (sajam) sebanyak 23 bilah.
"Jika dinominalkan dalam konversi materi kita sudah hitung totalnya senilai Rp 2,6 miliar. Belum dari obat terlarang lainnya. Total itu hasil akumulasi perkara pidana umum dari sebanyak 127 perkara yang kami tangani," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto