CIREBON, iNewsIndramayu.id-Ambruknya Gapura Taman Pataraksa juga mendapat sorotan tajam dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Aparat penegak hukum (APH) yang kantornya hampir berada tepat di depan Taman Pataraksa itu menyatakan sudah melakukan serangkaian kajian terkait kejadian tersebut.
Terlebih, sejak tahap pertama pekerjaan proyek taman itu dilaksanakan tanpa meminta pendampingan dari Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, pihaknya tengah mempelajari apakah proyek Taman Pataraksa tahap 2 senilai Rp 4,5 miliar itu sudah selesai dan sudah diserahterimakan atau belum.
“Kami pada saat mempelajari, juga sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan, seperti itu. Kita turun, kita tanya seperti apa sih pekerjaannya?” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (4/1).
Menurutnya, saat ini pihaknya baru mendapatkan full baket full data terkait proyek tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa menyimpulkan atau sekadar menyampaikan secara detail hasil sementara kajian yang dilakukan. Kemudian, pihaknya juga mendapatkan informasi dari beberapa media, bahwasanya masuk masa pemeliharaan.
“Kami pun sedang mengkaji ke arah situ. Tapi untuk sementara hasil dari kejaksaan tadi, hasilnya apa sih, full data full baket? Kami belum dapat menyampaikan,” katanya.
Karena, kata dia, sementara ini masih dalam jangka waktu melakukan full data full baket. Artinya, Kejari Kabupaten Cirebon belum masuk pada masa menyimpulkan terkait ambruknya gapura tersebut.
Lebih jauh Ivan mengungkapkan, dalam pelaksanaan pembangunan Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, kejaksaan tidak dimintai untuk melakukan pendampingan dan tidak ada pengamanan proyek strategis.
“Jadi pendampingan tidak ada, pengamanan proyek strategis di Intel juga tidak ada, untuk pembangunannya itu sama sekali tidak ada, tidak sama sekali,” ucapnya.
Saat ditanya hasil kajian soal konstruksi bangunan gapura yang ambruk itu, Ivan enggan menjelaskannya. Namun, sempat menyarankan agar hal itu ditanyakan ke dinas teknis.
“Kalau kejaksaan tidak berbicara soal teknis pekerjaan. Kalau masalah teknis pembangunan di dinas teknis terkait, ke LH atau pun ke PU. Langsung saja tanyakan ke dinas teknisnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menjelaskan, robohnya gapura Taman Pataraksa akan menjadi tanggung jawab penuh pemborong. Artinya, gapura akan dibangun ulang dengan memakai biaya sendiri dari kocek rekanan, termasuk biaya jasa konsultan.
Menurutnya, setelah pihak DLH mengadakan pertemuan dengan pelaksana dan konsultan, muncul tiga pernyataan dalam berita acara. Pertama, pelaksana proyek yakni PT. Caesar Utama Karya sanggup dan bertanggung jawab penuh membangun ulang kembali gapura.
Selanjutnya, kata dia, kesepakatan kedua, pihak konsultan pengawas sanggup mengawasi pelaksanaan pembangunan kembali gapura tanpa ada biaya pengawasan dari pemda.
“Lalu pernyataan ke tiganya adalah hasil analisa robohnya gapura. Mereka membuat asumsi bahwa ada kemungkinan pergerakan batu di dalam kolom. Ini akibat masuknya air ke dalam kolom tersebut. Nah pergerakan itulah yang menyebabkan batu mendorong dinding bata sampai roboh,” katanya.
Iwan juga menilai, dengan kondisi seperti itu, pelaksana proyek dipastikan akan mengalami kerugian. Hal itu karena, semua kerusakan atas robohnya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa, ditanggung sepenuhnya oleh pelaksana proyek. Sementara saat ini, biaya pemeliharaan tetap aman dan tidak bisa dipakai untuk membangun ulang gapura yang roboh.
“Sudah disepakati, biaya perbaikan robohnya gapura bukan diambil dari anggaran pemeliharaan. Mereka sendiri yang menanggung. Mau rugi mau untung, ya itu urusan mereka,” ujarnya (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto