get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Ini Rincian Biaya dan Syarat Bikin SIM Terbaru per Mei 2025

SPMB 2025 Buka Peluang Sekolah Lintas Provinsi, Ini Ketentuannya

Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:59 WIB
header img
Penerimaan SPMB 2025 untuk Jenjang SD-SMA

 

INDRAMAYU,iNEWS.ID - Salah satu inovasi menarik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 adalah dibukanya kesempatan bagi siswa untuk menempuh pendidikan di provinsi tetangga melalui jalur domisili.
 
Kebijakan ini menjadi solusi bagi siswa yang rumahnya lebih dekat ke sekolah di luar provinsinya.
 
Kebijakan sekolah lintas provinsi dalam SPMB 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2023.
 
Meski tidak disebut secara eksplisit dalam pasal-pasalnya, regulasi ini membuka ruang untuk fleksibilitas wilayah penerimaan murid baru berdasarkan prinsip jarak terdekat antara domisili dan sekolah.
 
Dalam penjelasannya, pendekatan administratif digunakan sebagai salah satu metode penetapan wilayah penerimaan.
 
Pendekatan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menetapkan sejumlah wilayah administratif—baik tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan—ke dalam satu zona penerimaan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk usia sekolah dan akses terhadap satuan pendidikan.
 
Pemerintah daerah juga dapat menggunakan metode penetapan wilayah lain, seperti berdasarkan radius jarak antara rumah siswa dan sekolah, atau metode lain yang sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
 
Terutama untuk daerah perbatasan, pendekatan ini menjadi sangat relevan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa prinsip utama dalam SPMB 2025 adalah mendekatkan siswa dengan sekolah.
 
“Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya, dan ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi,” ujar Abdul Mu’ti dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Rabu (3/3/2025).
 
Pasal 25 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa penetapan wilayah penerimaan siswa menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan sebaran satuan pendidikan, domisili calon siswa, serta kapasitas daya tampung sekolah.
Secara khusus, untuk jenjang SMA, pendekatan wilayah administratif dapat diperluas hingga tingkat kabupaten/kota.
 
Bahkan untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah perbatasan antar provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah penerimaan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pemerintah daerah.
 
Namun, perlu digarisbawahi bahwa syarat utama dari jalur domisili lintas provinsi adalah kedekatan jarak.
 
Artinya, hanya siswa yang rumahnya berada di provinsi yang berbatasan langsung dengan lokasi sekolah yang bisa memanfaatkan jalur ini.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut