Catat! Ini Rincian Biaya dan Syarat Bikin SIM Terbaru per Mei 2025

INDRAMAYU,iNEWS.ID – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia masih berbayar dan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Besaran tarifnya tergantung jenis SIM yang diajukan oleh pemohon.
Selain biaya penerbitan SIM, Anda juga perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Biaya psikotes dipatok sebesar Rp37.500, sementara biaya tes kesehatan bergantung pada klinik yang dipilih, biasanya berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp50 ribu. Adapun biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.
Untuk mendapatkan SIM, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi seperti berusia minimal 17 tahun, membawa pas foto, serta menyerahkan KTP asli dan fotokopinya sebanyak empat lembar.
Setelah seluruh dokumen siap, langkah berikutnya adalah mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Di sana, Anda harus mengisi formulir, melampirkan dokumen, lalu mengikuti serangkaian ujian mulai dari tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik.
Jika berhasil lulus seluruh tahapan, petugas akan mencetak SIM Anda.
Namun jika gagal, peserta harus mengulang ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian biaya penerbitan SIM per Mei 2025:
SIM A: Rp120 ribu
SIM B I dan B II: Rp120 ribu
SIM C, C I, dan C II: Rp100 ribu
SIM D dan D I: Rp50 ribu
Penting diketahui bahwa tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan dan belum termasuk biaya pendukung lainnya.
Dengan mengetahui besaran biaya dan prosedur ini, masyarakat dapat lebih siap saat mengurus SIM.***
Editor : Tomi Indra Priyanto