INDRAMAYU,iNEWS.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang menggantikan skema PPDB akan mulai dibuka pada minggu pertama Mei 2025.
Calon siswa
SD,
SMP, dan
SMA sudah bisa bersiap dengan mempersiapkan
dokumen yang diperlukan sesuai jalur pendaftaran
SPMB 2025 yang tersedia.
Ada empat jalur utama yang bisa dipilih dalam SPMB 2025, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua.
Masing-masing jalur memiliki
syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik.
Untuk jalur domisili, calon murid harus berdomisili di wilayah administratif sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Bukti domisili wajib dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
Mereka wajib melampirkan kartu keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter spesialis.
Sementara itu, jalur prestasi dapat diikuti oleh calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Prestasi akademik meliputi bidang sains, teknologi, riset, atau inovasi, sedangkan prestasi non-akademik mencakup seni, budaya, olahraga, dan bidang lainnya.
Penting untuk diketahui, nama orangtua atau wali di KK harus sesuai dengan data di rapor, ijazah, dan akta kelahiran calon murid.
Ini menjadi salah satu syarat administrasi penting untuk semua jalur pendaftaran.
Dengan mengetahui sejak dini persyaratan ini, orangtua dan siswa diharapkan bisa lebih siap dalam menghadapi proses seleksi SPMB 2025 yang akan segera dimulai.***
Editor : Tomi Indra Priyanto