KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Munculnya dugaan bullying siswi SD di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapat klarifikasi langsung dari kuasa hukum pihak sekolah. Apalagi ada anggapan tidak ada itikad baik dari pihak sekolah, usai seorang peserta didiknya diduga jadi korban bullying teman sekolah.
Kuasa Hukum SDIT Al Imam Kuningan, Dadan Somantri dalam keterangan persnya, Rabu (2/8/2023), mengatakan, tim kuasa hukum perlu untuk menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar mengenai sekolahnya. Jika peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 8 November 2022 terhadap seorang siswi SD.
“Nah dari pemberitaan itu disampaikan jika korban mengalami trauma karena adanya luka psikis. Kalau luka fisik di bagian pelipis dari pemberitaan yang beredar itu katanya sudah membaik, tapi secara psikis masih mengalami trauma. Namun ini perlu diluruskan, karena kalau tidak maka sangat merugikan pihak sekolah,” terangnya.
Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi bukan karena adanya kekerasan atau bullying, melainkan karena spontanitas saat menjelang kepulangan sekolah. Yakni anak-anak saat itu sedang bercanda, kemudian akibat bercanda itu ada seorang anak yang akhirnya mengalami luka.
“Pihak sekolah saat itu sudah sangat bertanggung jawab, kalau dalam pemberitaan dianggap tidak ada itikad baik untuk minta maaf kepada keluarga korban, itu tidak benar. Sebab satu hari setelah peristiwa itu, justru pihak wali kelas dengan salah satu orang tua dari anak pelaku itu datang ke rumah korban. Kemudian bertemu dengan neneknya dan orang tuanya, datang ke rumah korban dan menyampaikan permintaan maaf atas adanya peristiwa itu,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak sekolah sudah berupaya untuk meminta maaf dan langkah-langkah lain dengan pemeriksaan ke psikolog. Jadi tidak benar jika pihak sekolah dianggap tidak memiliki itikad baik kepada keluarga korban.
“Peristiwa itu berarti sudah sekitar 8 bulan yang lalu, kalau memang betul mengalami trauma harus dibuktikan pula karena ini sudah lama peristiwanya. Jangan-jangan justru trauma itu terjadi bukan karena kejadian di sekolah dulu, sebab kejadian ini sudah lama. Apalagi kami mendapat informasi pula dari pemberitaan jika korban sudah bersekolah lagi di Jakarta,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku, akan menyerahkan semua prosesnya terhadap kepolisian apabila masuk ranah hukum, demi membuktikan betul tidaknya terjadi bullying di sekolahnya. Namun jika tidak terbukti, maka akan pula menempuh balik jalur hukum karena pihak sekolah merasa sangat dirugikan.
“Pihak sekolah sebetulnya sudah menganggap jika peristiwa itu sudah tidak ada masalah. Karena saat ada pihak keluarga korban datang untuk meminta pindah sekolah, sudah dilayani dengan baik. Namun ketika tiba-tiba ada pemberitaan itu sangat disayangkan, karena kurang bagaimana pihak sekolah sudah bertanggung jawab dan menunjukkan itikad baik kepada keluarga korban,” tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto