Catat! Jadwal Lengkap Pendaftaran SPMB 2025/2026 untuk SD hingga SMA

INDRAMAYU,iNEWS.ID - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dibuka.
Hal ini tercantum dalam Surat Pelaksanaan SPMB Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025.
Dalam sistem terbaru ini, mekanisme penerimaan murid tak lagi berbasis zonasi, melainkan domisili.
Kuota jalur afirmasi dan prestasi pada pendaftaran SPMB 2025/2026 pun diperbesar, sementara murid yang tak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan ditanggung pemerintah daerah.
Berikut jadwal lengkap SPMB 2025/2026 dibagi menjadi tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan.
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025/2026 Semua Jenjang
1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru
Penetapan wilayah dan daya tampung: Maret
Penetapan juknis jalur penerimaan: Maret
Pembentukan panitia: Maret
Penyediaan aplikasi dan sosialisasi: April
Deklarasi objektif dan transparan: ditentukan pemda
2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Pengumuman pendaftaran: paling lambat minggu pertama Mei
Penyediaan kanal pelaporan: ditentukan pemda
Pengumuman hasil penerimaan: Juni-Juli sesuai kalender pendidikan daerah
3. Pasca Pelaksanaan
Integrasi data penerimaan: paling lambat Agustus
Pelaporan dari sekolah ke dinas: paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan
Untuk mengikuti seleksi, peserta perlu memastikan telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai jenjang dan jalur pendaftaran.
Syarat Umum SPMB 2025/2026
Jenjang SD
Usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025
Usia minimal 5 tahun 6 bulan bisa diterima jika memiliki kecerdasan atau kesiapan psikis (dibuktikan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru)
Jenjang SMP
Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025
Telah lulus SD atau sederajat
Jenjang SMA/SMK
Usia maksimal 21 tahun
Telah lulus SMP atau sederajat
Syarat Khusus SPMB Berdasarkan Jalur
Beberapa jalur memiliki ketentuan khusus, antara lain:
Domisili: dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan dokumen pendukung
Afirmasi: untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas
Prestasi: harus menyertakan bukti prestasi akademik/nonakademik
Mutasi: untuk siswa yang pindah karena orang tua dipindahtugaskan atau anak guru
Seperti diketahui, sistem ini merupakan pembaruan dari PPDB yang diganti menjadi SPMB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Pemerintah berharap sistem baru ini bisa menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.***
Editor : Tomi Indra Priyanto