Langsung Berangkat Tanpa Antre, Ini Kisaran Biaya Haji Furoda 2025

INDRAMAYU,iNEWS.ID – Berikut adalah perkiraan biaya haji furoda tahun 2025 langsung berangkat tanpa antre.
Berbeda dengan haji reguler yang pengelolaannya di bawah Kementerian Agama RI dan harus melalui proses antrean panjang, haji furoda menawarkan alternatif langsung berangkat.
Keberangkatan haji furoda dengan menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Visa ini bersifat undangan resmi yang diberikan kepada individu, lembaga, maupun kerajaan, dan jumlahnya terbatas setiap tahun untuk jemaah asal Indonesia.
Program haji furoda memberikan solusi bagi umat Islam yang ingin segera menunaikan rukun Islam kelima tanpa harus menunggu belasan hingga puluhan tahun seperti pada jalur reguler.
Meski begitu, keistimewaan ini dibarengi dengan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan haji reguler maupun haji khusus.
Dalam buku Ekosistem Haji karya Endang Jumali dijelaskan bahwa pelaksanaan haji furoda berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia, dan langsung diatur oleh Kementerian Haji Arab Saudi.
Karena itulah, keberangkatan bisa dilakukan lebih cepat tanpa antre.
Besarnya biaya haji furoda sangat bergantung pada jenis paket layanan yang ditawarkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Semakin eksklusif fasilitas yang disediakan—seperti hotel bintang lima, transportasi premium, dan pendamping ibadah pribadi—maka semakin tinggi pula harganya.
Berdasarkan data dari sejumlah situs PIHK, kisaran biaya haji furoda tahun 2025 berkisar antara USD 19.000 hingga USD 60.000.
Bila dikonversi ke rupiah, jumlah tersebut setara dengan Rp 300 jutaan hingga Rp 1 miliar, tergantung kurs dolar saat transaksi dilakukan.
Dalam buku Istitha'ah Menuju Haji Mabrur karya dr. H. Agung Budi Prasetiyono juga disebutkan bahwa jemaah haji furoda tidak perlu melewati antrean panjang.
Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial dan ingin segera berangkat ke Tanah Suci.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur soal pelaksanaan haji menggunakan visa mujamalah.
Dalam Pasal 18, ditegaskan bahwa jemaah yang menggunakan visa ini wajib diberangkatkan melalui PIHK, yang juga bertanggung jawab melaporkan keberangkatan ke Menteri Agama.
Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, wajar jika biaya haji furoda jauh lebih tinggi.
Namun, bagi sebagian umat Muslim, kecepatan keberangkatan menjadi pertimbangan utama yang sepadan dengan pengeluaran tersebut.***
Editor : Tomi Indra Priyanto