iNewsIndramayu.id - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis setiap lima tahun seringkali menjadi kendala bagi pemilik yang berada di luar kota atau merantau.
Namun, kini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja, bahkan di luar kota asal.
Proses perpanjangan SIM ini dapat dilakukan melalui Satpas atau layanan SIM keliling terdekat, dan bahkan secara daring menggunakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri.
Untuk perpanjangan SIM di kota berbeda, prosedurnya hampir sama dengan di kota asal. Pemohon hanya perlu mengunjungi Satpas atau SIM keliling terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
KTP asli dan fotocopy
SIM lama yang masih aktif beserta fotocopy-nya
Surat keterangan sehat dari dokter (bisa didapatkan di lokasi perpanjangan)
Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan
Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, dengan rincian seperti berikut:
SIM C: Rp75.000
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM D: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000
Selain biaya utama, ada biaya tambahan seperti registrasi Rp5.000, cek kesehatan Rp25.000, dan psikotest sekitar Rp70.000.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Untuk kenyamanan pemohon, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui situs Korlantas Polri. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Siapkan dokumen seperti SIM lama, hasil tes kesehatan, foto berwarna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih.
2. Kunjungi situs Korlantas Polri dan pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
3. Isi formulir dan verifikasi email.
4. Lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller bank yang bekerjasama dengan kepolisian.
5. Kunjungi Satpas atau SIM Keliling untuk menyerahkan dokumen dan proses foto serta pencetakan SIM.
Apakah Bisa Diwakilkan?
Meski perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan lebih mudah, tetap tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Petugas akan melakukan pengecekan ulang seperti foto dan tes kesehatan, sehingga pemohon harus hadir secara langsung untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dengan adanya kemudahan ini, pemohon yang sedang merantau atau berada di luar kota asal kini tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM habis.***
Editor : Tomi Indra Priyanto