get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Syarat dan Dokumen Pengajuan PIP 2025, Ini Daftarnya!

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:23 WIB
header img
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jateng

INDRAMAYU,iNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali membuka pendaftaran program mudik gratis untuk tahun 2025 dengan moda transportasi bus dan kereta api.

Pendaftaran mudik gratis 2025 Pemprov Jateng dilakukan secara online dan dibuka pada Kamis, 13 Maret 2025, mulai pukul 17.00 WIB hingga kuota terpenuhi, melalui laman resmi https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @penghubungjateng pada Rabu (12/3/2025).

“Akan dibuka kembali pendaftaran online Mudik Bus dan Kereta, kuota ini adalah hasil verifikasi peserta yang tidak memenuhi syarat dan membatalkan keikutsertaan,” tulis akun tersebut.

Kuota dan Jadwal Keberangkatan

Untuk moda transportasi bus, tersedia tiga kota tujuan dengan jumlah kursi sebagai berikut:

Kabupaten Magelang: 21 kursi

Blora: 32 kursi

Rembang: 35 kursi

Keberangkatan bus akan dimulai dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada Rabu, 26 Maret 2025.

Sementara itu, moda transportasi kereta api menyediakan dua pilihan:

KA Tawang Jaya: Berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Semarang Poncol pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 18.25 WIB, dengan kuota 130 kursi.

KA Jaka Tingkir: Berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Solo Balapan pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 11.50 WIB, dengan kuota 40 kursi.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta mudik gratis Pemprov Jateng 2025:

Pendaftaran dilakukan secara online di laman resmi yang telah disediakan.

Diutamakan bagi pemegang KTP Jawa Tengah atau kelahiran di wilayah Jawa Tengah.

Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah, seperti ojek, asisten rumah tangga, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, serta buruh.

Pendaftaran satu keluarga atau kelompok maksimal empat orang.

Selain itu, calon peserta juga harus mengunggah dokumen berikut dalam format JPG/PDF dengan ukuran maksimal 5MB:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu Keluarga (KK) bagi yang mendaftar dalam satu keluarga atau kelompok.

Bukti pekerjaan sesuai persyaratan, seperti foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal, foto akun ojek online, atau foto sedang berjualan.

Bagi peserta yang memilih moda transportasi kereta api, terdapat tambahan persyaratan berupa perekaman pengenalan wajah (face recognition) sebelum keberangkatan.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat yang ingin pulang kampung dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan aman.***
 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut