get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Jabar Perkuat Pengawasan Pengembangan UMKM dan Ekraft, Ratnawati Ungkap Sejumlah Temuan Penting

Pemkab Indramayu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Terkait Enam Raperda

Senin, 07 Juli 2025 | 18:49 WIB
header img
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Wakil Bupati Syaefudin menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 serta lima Raperda lainnya. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Senin, 7  Juli 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Kiki Zakiyah, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, unsur Forkopimda, perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024

Dalam jawaban atas pandangan Fraksi Partai Golkar, Pemkab mengakui realisasi pendapatan secara umum telah mencapai target, meskipun beberapa sektor retribusi seperti parkir, pemanfaatan aset, dan perizinan gedung masih perlu diperbaiki. Langkah penguatan pengawasan dan sistem berbasis teknologi akan diterapkan.

Menanggapi Fraksi PKB, dijelaskan bahwa keberadaan SILPA berasal dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja. Keberadaan SILPA tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya tak direncanakan, dan Pemkab akan terus meningkatkan sistem pengelolaan keuangan.

Fraksi Demokrat–Nasdem diberi penjelasan bahwa belanja yang melebihi pendapatan ditopang oleh penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp242,49 miliar.

Sementara kepada Fraksi PDI Perjuangan, dijelaskan bahwa langkah tindak lanjut atas temuan BPK sudah dilakukan, termasuk pengembalian kelebihan bayar proyek dan pemberian sanksi kepada ASN terkait. Draf Raperda tentang penyertaan modal ke PT BPR Indramayu Jabar (PERSERODA) juga telah disiapkan.

Pemkab juga menjawab pandangan Fraksi Gerindra dengan menegaskan komitmen untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, serta merinci struktur pembiayaan dan surplus operasional secara teknis.

Fraksi PKS–Perindo mendapat apresiasi atas dukungan yang mendorong perbaikan tata kelola.

Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Pemkab menyatakan dukungan terhadap pandangan fraksi mengenai pentingnya iklim investasi yang sehat dan berpihak pada masyarakat. Kepada Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan disampaikan bahwa sistem perizinan terus dibenahi dan mengikuti ketentuan dari pusat dan provinsi.

Menjawab Fraksi PKB, Pemkab memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal melalui pasal 8 Raperda yang memuat pelatihan dan pemerataan kesempatan kerja.

Fraksi Gerindra dan Demokrat–Nasdem disampaikan bahwa Pemkab menjamin kepastian hukum, pelayanan perizinan yang cepat, serta seleksi ketat terhadap calon investor.

Sementara kepada Fraksi PKS–Perindo, ditegaskan bahwa transparansi dan perlindungan lingkungan merupakan bagian penting dalam regulasi ini.

Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan

Pemkab menjelaskan kepada Fraksi Golkar dan Demokrat–Nasdem bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan demi menciptakan pelayanan yang lebih inklusif.

Fraksi PDI Perjuangan dijelaskan bahwa stok blangko KTP-el tersedia dengan aman dan tidak ada lagi penerbitan Surat Keterangan (Suket) sejak 2021. Evaluasi Mall Pelayanan Publik juga akan menjadi perhatian.

Kepada Fraksi PKB dan Gerindra, Pemkab menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem digital dan perlindungan data pribadi.

Fraksi PKS–Perindo juga disampaikan bahwa digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan yang harus ditopang dengan infrastruktur dan edukasi digital yang memadai.

Raperda Tentang PT Bumi Wiralodra Indramayu (PERSERODA)

Penambahan usaha asuransi yang dilakukan BWI disampaikan kepada Fraksi Golkar sebagai bagian dari amanat Perda Perlindungan Petambak Garam.

Kepada Fraksi PDI Perjuangan, dijelaskan bahwa seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara ketat dan berbasis kontrak kinerja. Mereka bisa diberhentikan apabila tak mencapai target.

Fraksi PKB mendapat penjelasan bahwa perubahan yang diusulkan tidak mengubah bentuk badan hukum, melainkan substansi pengaturan, termasuk sektor usaha dan persyaratan direksi serta komisaris.

Masukan dari Fraksi Gerindra, Demokrat–Nasdem, dan PKS–Perindo juga diapresiasi, terutama mengenai pentingnya diversifikasi usaha dan profesionalitas manajemen dalam meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

Raperda Tentang Pencabutan Perda No. 9 Tahun 2019 dan No. 1 Tahun 2020 Terkait BPR Karya Remaja

Seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap pencabutan dua Perda tersebut. Kepada Fraksi PKB dan Gerindra dijelaskan bahwa persoalan kredit macet dan dana nasabah kini berada di bawah penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan.

Fraksi Demokrat–Nasdem serta PKS–Perindo disampaikan bahwa penjelasan telah diberikan dalam forum sebelumnya.

“Demikian penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 Raperda Kabupaten Indramayu lainnya, terima kasih atas saran-pendapat yang telah disampaikan. Terhadap tambahan penjelasan yang menyangkut materi teknis dapat disampaikan pada forum rapat Panitia Khusus (Pansus),” pungkas Wabup Syaefudin. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut