Pemkab Indramayu Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak
Ia merinci, sebelumnya tarif PBB dikenakan secara bertingkat berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
Dalam Perda yang baru, tarif tunggal diberlakukan dan tarif khusus 0,4 persen untuk lahan pangan dan ternak dipilih agar tetap adil dan tidak memberatkan petani.
Amrullah memberikan simulasi untuk membuktikan bahwa tidak ada kenaikan beban pajak:
- Sebelum perubahan:
Luas lahan: 483 m², NJOP: Rp27.000/m² → Total NJOP: Rp13.041.000
PBB = NJOP x NJKP (100%) x tarif 0,1% = Rp13.041.000 x 0,1% = Rp13.041
- Setelah perubahan:
Luas lahan: 483 m², NJOP: Rp27.000/m² → Total NJOP: Rp13.041.000
PBB = NJOP x NJKP (25%) x tarif 0,4% = Rp3.260.250 x 0,4% = Rp13.041
"Dari simulasi itu jelas terlihat, meskipun tarif berubah, nilai akhir PBB yang dibayarkan tetap sama," tegas Amrullah.
Editor : Tomi Indra Priyanto