get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Angin Terjang Kroya Indramayu, Pohon Tumbang Tutup Jalan PU

Pemkab Indramayu Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:58 WIB
header img
Pemkab Indramayu menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mengandung unsur kenaikan pajak, khususnya untuk PBB lahan pangan dan ternak. (Foto: Istimewa)

Ia merinci, sebelumnya tarif PBB dikenakan secara bertingkat berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):

  • 0,2 persen untuk NJOP sampai Rp1 miliar
  • 0,25 persen untuk NJOP Rp1–2 miliar
  • 0,3 persen untuk NJOP Rp2–5 miliar
  • 0,4 persen untuk NJOP Rp5–10 miliar
  • 0,45 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar

Dalam Perda yang baru, tarif tunggal diberlakukan dan tarif khusus 0,4 persen untuk lahan pangan dan ternak dipilih agar tetap adil dan tidak memberatkan petani.

Simulasi Perhitungan: Tidak Ada Kenaikan

Amrullah memberikan simulasi untuk membuktikan bahwa tidak ada kenaikan beban pajak:

- Sebelum perubahan:

Luas lahan: 483 m², NJOP: Rp27.000/m² → Total NJOP: Rp13.041.000

PBB = NJOP x NJKP (100%) x tarif 0,1% = Rp13.041.000 x 0,1% = Rp13.041

- Setelah perubahan:

Luas lahan: 483 m², NJOP: Rp27.000/m² → Total NJOP: Rp13.041.000

PBB = NJOP x NJKP (25%) x tarif 0,4% = Rp3.260.250 x 0,4% = Rp13.041

"Dari simulasi itu jelas terlihat, meskipun tarif berubah, nilai akhir PBB yang dibayarkan tetap sama," tegas Amrullah.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut