get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Indramayu Sebabkan Satu Orang Tewas, Kerugian Capai Rp80 Juta

Begini Cara Pelaku Edarkan 30 Gram Sabu di Indramayu, Gunakan Google Maps untuk Transaksi

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:18 WIB
header img
Tersangka diduga pengedar sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Indramayu (Foto: iiNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat total 37,32 gram bruto atau 33,72 gram netto.

Tersangka berinisial A (22) alias Bagong diamankan saat berada di sebuah saung bambu, pada Rabu kemarin dengan barang bukti yang siap diedarkan.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan di saung bambu wilayah Kecamatan Tukdana. Saat itu, tersangka tengah menguasai barang bukti yang akan diedarkan,” ucapnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor dan satu unit handphone yang digunakan dalam aktivitas peredaran. Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, di mana ditemukan tiga paket besar dan delapan belas paket kecil sabu.

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, tas, dan puluhan centrifuge tube. Seluruh barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak bekas margarin yang diletakkan di bawah lemari kamar tidur pelaku.

“Total BB (barang bukti) narkotika sabu dengan berat bruto 37,32 gram dan netto 33,72 gram. Seluruh barang haram tersebut disimpan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur pelaku,” jelas Tatang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan fitur Google Maps sebagai alat transaksi narkoba.

“Selanjutnya, memecah paket besar menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali. Setelah sabu dibagi, tersangka kembali meletakkan paket-paket kecil itu di lokasi yang ditentukan dan mengirim koordinatnya melalui WhatsApp. Dari setiap transaksi, tersangka menerima bayaran sebesar Rp2 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, A alias Bagong resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus menggencarkan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan untuk melakukan pengawasan,” pungkas Tatang. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut