Momen Kemerdekaan: Bupati Indramayu Serahkan SK Remisi kepada Warga Binaan
Sementara itu, Kepala Lapas Indramayu, Fery Berthoni, menuturkan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Dengan begitu, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Diketahui, dari 690 warga binaan Lapas Kelas IIB Indramayu, sebanyak 453 orang berhak menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 21 di antaranya langsung bebas.
Adapun remisi yang diberikan meliputi remisi umum, berupa pengurangan masa pidana 1 hingga 6 bulan, serta remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun peringatan HUT RI, dengan pengurangan masa pidana mulai dari 25 hari hingga maksimal 3 bulan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto