Pemkab Indramayu Sosialisasikan Perbup Pilkades Serentak 2025
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (Pilkades) Serentak Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, pada Selasa, 23 September 2025.
Acara tersebut dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Indramayu dan dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
Dalam kesempatan itu, Jajang menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades 2025 melalui proses panjang. Pada tahun 2023, pemilihan sempat ditunda sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.
Jajang menambahkan, kepastian pelaksanaan Pilkades diperoleh setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Selanjutnya, Peraturan Bupati segera disiapkan dan resmi ditetapkan pada 22 September 2025.
“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” tambahnya.
Perbup Nomor 30 Tahun 2025 mengatur tahapan Pilkades Serentak mulai dari persiapan hingga penetapan hasil. Pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Setelah proses penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dijadwalkan 21 November, kemudian pengumuman resmi 24 November dan pengundian nomor urut 25 November 2025.
Untuk tahapan pemilih, pencacahan daftar pemilih dilaksanakan 21–26 November, disusul penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 27–28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025. Masa kampanye berlangsung 2–4 Desember, dilanjutkan masa tenang 5–9 Desember.
Pemungutan suara ditetapkan pada 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB. Pemkab Indramayu akan menerapkan sistem semi-digital yang menjadikan daerah ini sebagai pilot project Pilwu Digital di Jawa Barat. Pelaksanaan pemungutan suara tetap berpegang pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Adapun persyaratan calon kuwu di antaranya Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, dan berkelakuan baik. Calon kuwu juga tidak boleh terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun sedang menjabat kuwu di desa lain.
Dengan regulasi yang jelas dan tahapan yang terukur, Pemkab Indramayu berharap Pilkades Serentak 2025 dapat berlangsung aman, lancar, dan kondusif sehingga melahirkan pemimpin desa pilihan rakyat secara demokratis. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto