Edi Fauzi Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Aktivis Penolak Revitalisasi Pasar Wanguk Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi, menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi tiga aktivis yang dilaporkan ke polisi terkait penolakan terhadap rencana revitalisasi Pasar Wanguk, Kecamatan Anjatan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu itu menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami prihatin atas pemanggilan tiga aktivis oleh pihak kepolisian. Mereka selama ini merupakan koordinator aksi yang menolak revitalisasi Pasar Wanguk,” ujarnya saat ditemui di Kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Rabu, 8 Oktober 2025.
Edi menjelaskan, para pedagang sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan peraturan desa (Perdes) terkait pasar tersebut. Bahkan, mereka sudah mengirim surat terbuka kepada kepala desa untuk menuntut dialog yang transparan dan melibatkan seluruh pihak. Namun, justru muncul laporan polisi terhadap tiga aktivis atas dugaan penyerobotan lahan.
“Bukan hanya para aktivis yang dilaporkan, kami juga menerima keluhan dari pedagang yang mengaku sering didatangi polisi di pasar. Kami khawatir hal ini bisa menimbulkan kesan intimidasi. Kami minta aparat tidak menjadi alat kekuasaan, tapi benar-benar menjadi pengayom rakyat demi kondusivitas daerah,” tegas legislator asal Dapil VI Indramayu itu.
Editor : Tomi Indra Priyanto