Edi Fauzi Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Aktivis Penolak Revitalisasi Pasar Wanguk Indramayu
Edi juga mengungkapkan adanya informasi bahwa pembongkaran Pasar Wanguk akan dilakukan pada 10 Oktober 2025. Padahal, DPRD Indramayu telah mengeluarkan rekomendasi agar rencana revitalisasi ditunda hingga kontrak pengelolaan pasar berakhir pada 2030.
“Kita sudah konsultasikan dengan pimpinan. DPRD akan memanggil Kapolres Indramayu untuk meminta penjelasan terkait polemik ini,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Wanguk, Desa Kadungwungu, Kecamatan Anjatan, telah mendatangi Gedung DPRD Indramayu untuk audiensi. Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak, menyampaikan bahwa pihaknya akan merekomendasikan penundaan revitalisasi hingga masa kontrak berakhir.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, yang memimpin audiensi bersama pimpinan Komisi I, Komisi III, Plt. Kadis DPMD, Camat Anjatan, dan Kabid Pasar Diskopdagin.
“Pedagang jangan sampai dirugikan. Kami sepakat rencana revitalisasi ini dihentikan sampai masa kontrak selesai,” tandasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto