get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Operasi Libas Lodaya 2025, Tangkap 14 Tersangka

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:03 WIB
header img
14 tersangka kasus pencurian digelandang ke Mapolres Indramayu dalam konferensi pers pengungkapan Operasi Libas Lodaya 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIniNewsIndramayu.id – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025, yang digelar pada 22–31 Agustus 2025.

Operasi ini menargetkan kejahatan jalanan serta tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (C-3).

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres, Kompol Tahir Muhiddin menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 14 tersangka dari tiga kategori tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penadahan.

“Dalam periode tersebut terdapat tujuh kejadian di wilayah hukum Polres Indramayu, antara lain di Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan total 14 tersangka,” ujar Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin, 13 Oktober 2025.

Menurut Kompol Tahir, modus para pelaku bervariasi. Pada kasus curat, pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T) untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan.

Sementara pada kasus curas, pelaku beraksi dengan cara memepet korban di jalan, merebut paksa sepeda motor, serta mengancam menggunakan senjata tajam. Adapun pelaku penadahan membeli barang hasil curian dengan harga di bawah standar untuk kemudian dijual kembali.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 buku BPKB, 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus box telepon genggam sebagai barang bukti.

Kompol Tahir menyebut, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai tindak pidananya:

  • Pasal 365 KUHP untuk pelaku curas, dengan ancaman hukuman penjara 9–15 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
  • Pasal 363 KUHP untuk pelaku curat, dengan ancaman 7–9 tahun penjara.
  • Pasal 480 KUHP untuk pelaku penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku di bawah umur yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

“Keduanya merupakan mantan anggota kelompok remaja atau geng motor yang sebelumnya sering terlibat tawuran, namun kini beralih ke tindak kriminal jalanan,” ungkap Kompol Tahir.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Pergaulan yang salah bisa menyeret mereka pada tindak kejahatan,” tambahnya.

Kompol Tahir juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait potensi kejahatan di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut