Disdik Jabar Siap Jalankan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai larangan peserta didik membawa atau mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Senin, 3 November 2025.
Lebih lanjut, Purwanto menuturkan bahwa pihaknya turut berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, termasuk penyediaan trotoar yang aman dan nyaman bagi para pelajar.
“Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025, yang menjadi tindak lanjut atas edaran Gubernur Jawa Barat.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.
Deden menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara rutin dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua siswa. Selain itu, Disdik Jabar juga menggandeng sejumlah pihak untuk mendukung kelancaran kebijakan tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” paparnya.
Lebih jauh, Deden mengungkapkan bahwa mayoritas sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan ini karena dinilai dapat meningkatkan keselamatan dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.
Namun demikian, beberapa sekolah di wilayah dengan akses transportasi terbatas memberikan masukan terkait kebutuhan penyesuaian teknis agar implementasinya tidak memberatkan siswa.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto