GARUT, iNewsIndramayu.id - Hilangnya ijazah seorang gadis asal Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, bernama Wildatul Muzdalifah (19), mendapat sorotan DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar). Anggota Komisi V DPRD Jabar Enjang Tedi, menilai persoalan tersebut tidak akan muncul jika pihak sekolah tempat Wildatul menimba ilmu teliti saat menyerahkan ijazah.
"Itu kelalaian. Kenapa pihak sekolah tidak menanyakan siapa identitas yang mengambil ijazah saat penyerahan dilakukan," kata Enjang Tedi, saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (24/5/2023).
Ia melanjutkan, pihak sekolah telah lalai karena hanya menerima paraf atau tanda tangan, tanpa meminta penerima ijazah membubuhkan nama jelas dalam buku atau daftar penyerahan. Ketelitian ini sangat diperlukan karena ijazah merupakan dokumen penting.
"Ijazah harus diberikan kepada yang bersangkutan. Jika diambil oleh orang yang bukan haknya, dalam hal ini ada kebijakan bisa diwakilkan kepada keluarga, seharusnya ditanyai, siapa nama jelas penerima, apa hubungan kekerabatan dengan orang yang berhak atas ijazah, di mana alamat penerima, dan nomor yang bisa dihubungi jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan," paparnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar terkait masalah tersebut. Dalam komunikasi yang dilakukan, sambungnya, Disdik Jabar berjanji akan mengevaluasi tata cara penyerahan ijazah kepada siswa di setiap sekolah.
"Mengenai informasi bahwa ijazah sempat ditahan sekolah karena siswa memiliki tunggakan, Disdik Jabar menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan. Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa apapun alasannya. Kemudian saat diklarifikasi oleh Disdik, pihak sekolah menyatakan jika penahanan ijazah itu tidak terjadi," katanya.
Terlepas dari persoalan tersebut, Enjang Tedi menjelaskan Disdik Jabar memberikan solusi yang bisa dimanfaatkan oleh Wildatul. Gadis yang bermukim di Kampung Mekarwangi, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, itu diarahkan untuk melapor kepada aparat kepolisian guna mendapat surat kehilangan.
"Surat kehilangan dari kepolisian ini berguna untuk menerbitkan surat pengganti ijazah, atas ijazahnya yang hilang sebelumnya. Sekolah wajib menerbitkan surat pengganti ijazah karena bagaimana pun perannya sangat penting untuk kehidupan siswa itu sendiri di masa depan," urainya.
Langkah pelaporan ini bisa dimulai dengan cara Wildatul menanyakan perihal nomor register dari ijazahnya. Nomor tersebut kemudian disampaikan kepada aparat kepolisian, berikut sejumlah bukti dan kronologi.
"Bukti bisa saja berupa foto tanda tangan penerima ijazah pada buku atau daftar saat ijazah diserahkan, atau hal lain yang memang diperlukan. Kemudian sampaikan kronologinya seperti apa pada petugas. Setelah menerima surat kehilangan dari kepolisian, baru serahkan kepada sekolah agar mendapat surat pengganti ijazah," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Wildatul dilanda kebingungan karena ijazah SMA-nya hilang saat masih disimpan di sekolah. Gadis yang dinyatakan lulus dari SMAN 6 Garut pada 2022 lalu ini baru mengetahui jika dirinya kehilangan ijazah saat ia akan mengambil dokumen penting tersebut ke sekolah.
Pihak sekolah, lanjut dia, menjelaskan jika ijazah Wildatul telah diambil seseorang. "Begitu tahu ijazah saya sudah tidak ada, tentu saja saya sangat kaget sekaligus sedih. Apalagi kata pihak sekolah ijazah itu sudah ada yang mengambil tapi tidak diketahui siapa yang mengambilnya," tutur Wildatul.
Beberapa hari kemudian dengan diantar sang ayah, Kuswara, Wildatul kembali datang ke sekolah untuk menanyakan keberadaan ijazah miliknya. Namun lagi-lagi pihak sekolah hanya menyebutkan jika ijazahnya sudah ada yang mengambil.
"Padahal saya sangat membutuhkan ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan. Kebetulan, belum lama ini saya mendapatkan tawaran untuk bekerja, tapi sebelumnya harus memasukan lamaran dengan menyertakan berbagai persyaratan, termasuk ijazah SMA," ucapnya.
Ketua RT03 RW12, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul tempat Wildatul berdomisili, Wawan Sutiawan, membenarkan permasalahan kehilangan ijazah yang dialami salah seorang warganya tersebut. Bahkan Wawan mengaku sempat datang ke sekolah untuk membantu Wildatul mempertanyakan keberadaan ijazahnya.
Sepengetahuan Wawan, usai dinyatakan lulus di 2022, Wildatul memang tidak bisa membawa pulang ijazah karena masih memiliki tunggakan iuran ke sekolah sebesar Rp3,25 juta. Menurut dia, Wildatul berasal dari keluarga yang kurang mampu.
"Jadi karena Wildatul ini sangat membutuhkan ijazah sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, maka pada tanggal 4 Mei 2023 kemarin ia dan orang tuanya datang ke sekolah dengan tujuan menebus ijazah. Namun ternyata ijazahnya telah hilang akibat diambil orang tak dikenal," ungkapnya.
Saat pihak keluarga Wildatul meminta pertanggungjawaban, tambah Wawan, pihak sekolah malah mengelak. Mereka bersikukuh hilangnya ijazah Wilda bukan merupakan tanggungjawab mereka, terlebih petugas TU yang memberikan ijazah Wilda ke orang lain saat ini sudah pensiun.
"Ini kan aneh, masa hanya karena petugas TU-nya sudah pensiun kemudian sekolah lepas tanggungjawab. Ini seharusnya kan menjadi tanggungjawab lembaga sekolah, bukan perorangan petugas TU yang sudah pensiun," ucap Wawan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto