Tanggul Sungai dan Tembok Laut Eretan Mulai Digarap 2026, Anggaran Capai Rp500 Miliar
Dalam penanganan kawasan terdampak rob, pemerintah daerah juga menyiapkan program relokasi bagi warga yang tinggal di bantaran sungai. Program ini merupakan kerja sama antara Pemkab Indramayu dan Kementerian Sosial RI, di mana pemerintah daerah menyediakan lahan, sementara Kementerian Sosial menyiapkan rumah bagi warga yang bersedia direlokasi.
“Bagi yang mau relokasi, lahannya kami sediakan, rumahnya disiapkan oleh Kementerian Sosial. Tapi bagi yang memilih tetap tinggal, konsekuensinya adalah menunggu pembangunan tanggul dari pusat,” ujar Lucky.
Bupati juga menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat memberikan ganti rugi uang kepada warga yang menempati tanah milik Kementerian PUPR karena bertentangan dengan hukum.
“Kalau kami mengganti, itu tidak bisa. Sesuai hukum, saya nanti bisa dipenjara. Tanahnya milik PU, bukan milik masyarakat,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto