Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur Rusak Akibat Vandalisme saat Pembuatan Film
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, telah melaporkan insiden ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Ia menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
“Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadinya sendiri,” tegas Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan karena dapat menghilangkan nilai sejarah, keindahan, serta identitas bangsa yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sebagai informasi, Gedong Duwur adalah bangunan kolonial yang dahulu digunakan sebagai rumah dinas asisten residen Belanda. Selain memiliki gaya arsitektur Eropa yang khas, bangunan ini juga memiliki material unik, termasuk lantai yang diimpor langsung dari Britania Raya. Keberadaannya menjadi salah satu bukti penting sejarah kolonial di Indramayu.
“Gedung tersebut telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya pada tahun 2023 oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu dan disahkan melalui SK Bupati Indramayu,” kata Dedy. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto