get app
inews
Aa Text
Read Next : Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi, Sistem Perlindungan Daerah Belum Optimal

Dua Pelaku Begal Motor di Indramayu Ditangkap Polisi, Satu Penadah Ikut Diamankan

Kamis, 04 Desember 2025 | 20:07 WIB
header img
Komplotan begal di Indramayu berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ketika mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. 

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut