Krisis Jaminan Kesehatan, 84 Ribu Warga Indramayu Kehilangan BPJS
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kondisi layanan kesehatan di Kabupaten Indramayu tengah menjadi sorotan tajam. Sebanyak 84 ribu jiwa tercatat kehilangan kepesertaan BPJS PBI JK, sebuah angka yang memicu kekhawatiran massal akan akses pengobatan gratis. Kondisi ini pun mendorong tuntutan agar skema Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Indramayu diperkuat secara finansial.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, mendesak Dinas Sosial untuk segera melakukan langkah darurat. Ia meminta instansi terkait melakukan pendataan ulang secara kilat agar ribuan warga tersebut kembali mendapatkan proteksi dari pemerintah pusat.
“Ini perlu kerja ekstra, perlu keseriusan agar jaminan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu tercover oleh APBN. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru kehilangan perlindungan,” tegas Imron Rosadi saat memberikan keterangan, Jumat (13/2/2026).
Selain soal data di Dinas Sosial, Imron juga menyoroti durasi pembiayaan kesehatan melalui APBD. Ia menyuarakan desakan agar program UHC Kabupaten Indramayu tahun 2026 tidak hanya dipatok untuk jangka waktu singkat, melainkan harus mencakup perlindungan setahun penuh.
Kekhawatiran muncul jika anggaran kesehatan hanya tersedia hingga pertengahan tahun, yang akan menciptakan kerentanan bagi warga miskin setelah bulan Juni. Bagi Imron, jaminan kesehatan adalah urusan wajib yang tidak boleh ditawar oleh pemerintah daerah.
“Kami mendesak agar program UHC Kabupaten Indramayu tahun 2026 full satu tahun, jangan hanya sampai bulan Juni. Kalau hanya setengah tahun, tentu ini berisiko bagi keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Meski menyadari adanya keterbatasan finansial daerah, Imron menekankan bahwa perlindungan kesehatan adalah prioritas utama di atas pembangunan fisik lainnya. Pemangkasan atau pembatasan kuota pengobatan dianggap akan mencederai amanat undang-undang tentang standar pelayanan minimal.
“Dengan keterbatasan finansial APBD Kabupaten Indramayu, kami tetap mendorong agar BPJS PBI APBD Kabupaten Indramayu full satu tahun demi memproteksi kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Imong ini, kesehatan merupakan urusan konkuren yang tidak boleh dikesampingkan. Pemerintah daerah memiliki konsekuensi hukum dan moral untuk membiayai layanan ini hingga tuntas.
“Kesehatan bagian dari pelayanan dasar dan urusan wajib pemerintah daerah. Ini merupakan urusan konkuren yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan diterapkan melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jadi program UHC Kabupaten Indramayu wajib dilaksanakan dengan konsekuensi pembiayaannya ditanggung APBD,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto