Menelusuri Benang Merah Gedong Duwur, Cagar Budaya Indramayu yang Ambruk dan Terlupakan
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Ambruknya bangunan bersejarah Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu tak sekadar menyisakan puing, tetapi juga membuka kembali persoalan lama terkait pengelolaan cagar budaya.
Bangunan yang dikenal sebagai gedung asisten residen pada masa kolonial Belanda itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Namun, kondisi terkini menunjukkan lemahnya pengelolaan dan kejelasan status pemanfaatan.
Ketua Yayasan Indramayu Historia Indonesia yang juga Kepala Pengelola Museum Bandar Cimanuk, Nang Sadewo, menjelaskan bahwa secara prinsip Gedong Duwur memiliki nilai historis yang tinggi dan sudah memiliki status resmi sebagai cagar budaya.
“Pada prinsipnya, Gedung Duwur atau gedung asisten residen ini memang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai cagar budaya tingkat kabupaten,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Namun, menurutnya, penetapan tersebut belum diikuti dengan langkah konkret terkait pengelolaan dan pemanfaatan.
“Nah, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan. Yang pertama adalah kita harus melihat aset ini milik siapa, karena ketika ditetapkan ada pertanggungjawaban pemeliharaan, lalu juga pemanfaatan,” katanya.
Ia menekankan bahwa cagar budaya seharusnya tidak hanya menjadi objek mati, melainkan memiliki nilai guna yang hidup bagi masyarakat.
“Nah, di sana fungsi daripada cagar budaya bukan hanya sebagai benda mati yang ditetapkan, tetapi dia harus menjadi living heritage, sesuatu yang hidup dan bermanfaat,” ungkapnya.
Menurut Dewo, persoalan utama Gedong Duwur terletak pada status kepemilikan aset yang berada di bawah kewenangan TNI, sehingga menyulitkan intervensi langsung dari pemerintah daerah.
“Yang pertama, aset itu adalah milik TNI. Dalam hal ini, di Kabupaten Indramayu menjadi kewenangan Kodim 0616, lalu di tingkat provinsi terkait Pangdam, hingga ke pusat berada di Kementerian Pertahanan,” jelasnya.
Ia menilai, ketidakjelasan koordinasi antar pihak membuat penetapan cagar budaya menjadi tidak efektif.
“Nah, dalam hal ini, hal tersebut tidak ditempuh atau belum ditempuh. Maka ketika terjadi kerusakan, meskipun sudah ditetapkan, itu akhirnya stuck, tidak ada titik temu,” ujarnya.
Akibatnya, Gedong Duwur yang seharusnya bisa menjadi bagian dari living heritage justru terbengkalai tanpa perawatan.
“Ya, tidak ada. Hanya berhenti pada saat project penetapan, persidangan penetapan sebagai cagar budaya. Tetapi tidak didiskusikan atau dibahas bersama antara Kodim dan Dinas Pendidikan Kebudayaan akan diapakan. Jadi stuck sampai di situ,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat kerusakan kecil yang terjadi sebelumnya terus berkembang hingga akhirnya menyebabkan bangunan ambruk.
“Akhirnya, pada saat terjadi kerusakan kecil, akan menjadi kerusakan yang bertambah hingga kondisi sekarang ambruk di bagian depan seperti itu,” ungkapnya.
Dewo juga menegaskan bahwa Gedong Duwur bukan sekadar bangunan lokal, melainkan bagian dari sejarah yang lebih luas.
“Karena ini bukan sekadar bicara Gedung Asisten Residen dalam lingkup Indramayu saja, tetapi sudah bicara tentang sejarah nasional. Gedung ini berkaitan dengan benteng VOC yang ada di Indramayu,” tandasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto