get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Kebakaran, Damkar Indramayu Minta Masyarakat Waspada

BPD Cikedung Lor Mundur, Kuwu Terseret Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 15 April 2026 | 12:02 WIB
header img
Potrait halaman kantor Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Rabu (15/4/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Situasi pemerintahan Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengundurkan diri secara kolektif.

Di saat yang bersamaan, kepala desa (kuwu) juga disebut terseret kasus hukum yang terjadi sebelum dirinya dilantik.

Informasi tersebut diperkuat dengan adanya dokumen resmi dari Denpom III/3 Cirebon yang menyebutkan seorang anggota TNI berinisial AS diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan ancaman kekerasan.

Camat Cikedung, Dadang Supriatna, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan kuwu aktif di Desa Cikedung Lor, namun kasus tersebut terjadi sebelum menjabat.

“Yang menjadi tersangka Serda Aris Sugianto, karena kejadiannya sebelum dilantik sebagai kuwu, masih dalam kesatuan TNI AD, ini berdasarkan tembusan surat yang disampaikan kepada kami,” ujarnya, saat dihubungi Rabu (15/4/2026).

Di sisi lain, pengunduran diri BPD disebut murni keputusan pribadi masing-masing anggota, bukan karena tekanan dari pihak tertentu.

“BPD mengundurkan diri berdasarkan keinginan sendiri, tanpa paksaan dari siapapun, berdasarkan surat pengunduran diri yang kami terima,” kata Dadang.

Meski terjadi dinamika, pihak kecamatan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.

“Untuk roda pemerintahan tetap berjalan, proses pengunduran diri dan pemilihan anggota BPD akan kami monitor terus, dan kami akan menyampaikan laporan kepada pimpinan, menunggu keputusan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa BPD masih menjalankan tugas hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah daerah.

“BPD tetap menjalankan tugas sampai dengan adanya SK Bupati Indramayu tentang pemberhentian keanggotaan BPD,” tambahnya.

Terkait status kuwu, Dadang menjelaskan bahwa proses administrasi di lingkungan TNI masih berlangsung, termasuk pengajuan pensiun yang belum sepenuhnya rampung.

“Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004, bagi TNI yang akan mengajukan diri maka mengajukan cuti dari kesatuannya, setelah dilantik maka wajib mengajukan pensiun dari TNI. Untuk Kuwu Cikedung Lor, surat pengajuan pensiun sudah diproses, tetapi belum ada keputusan dari Mabes AD,” ungkapnya.

Pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sambil menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut