Kasus Pembunuhan Kekasih, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup!
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong kejam dan dilakukan secara terencana.
Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar kos korban pada Agustus 2025 lalu, yang kemudian diikuti dengan aksi pembakaran untuk menghilangkan jejak.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyebut tuntutan didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk tindakan terdakwa yang dilakukan secara sengaja dan terencana.
"Selain itu, kasus ini dinilai meresahkan masyarakat karena sempat menjadi perhatian publik. Saat kejadian, terdakwa juga masih berstatus sebagai anggota Polri," ucapnya.
Terdakwa diketahui sempat melarikan diri usai kejadian dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi.
Akibat peristiwa tersebut, tidak hanya korban yang meninggal dunia, tetapi juga pemilik kos mengalami kerugian akibat kebakaran.
"Pihak keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan. Meski demikian, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati," ujarnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Agustus 2025 di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto