Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara, Kasus Narkotika Masih Dominan
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan barang bukti dari 173 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (23/4/2026). Pemusnahan ini didominasi oleh kasus narkotika yang masih menjadi perkara paling banyak di wilayah tersebut.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Indramayu dan merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 310,93 gram, ganja 2.042,16 gram, serta tembakau sintetis lebih dari 3 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan lebih dari 74 ribu butir obat-obatan terlarang.
"Tak hanya narkotika, barang bukti lain seperti pakaian, alat komunikasi, senjata tajam, alat perkakas hingga uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu juga ikut dimusnahkan," ucapnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atas perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
"Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, termasuk Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, serta perwakilan Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan, pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika yang masih mendominasi kasus di Indramayu.
Editor : Tomi Indra Priyanto