get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Makam Kuno Jatibarang: Dulu Gagalkan Rencana Sekolah Unggulan, Kini Terancam Proyek Koperasi

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara, Kasus Narkotika Masih Dominan

Kamis, 23 April 2026 | 14:43 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Indramayu musnahkan barang bukti dari 173 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (23/4/2026). (Foto: Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan barang bukti dari 173 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (23/4/2026). Pemusnahan ini didominasi oleh kasus narkotika yang masih menjadi perkara paling banyak di wilayah tersebut.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Indramayu dan merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 310,93 gram, ganja 2.042,16 gram, serta tembakau sintetis lebih dari 3 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan lebih dari 74 ribu butir obat-obatan terlarang.

"Tak hanya narkotika, barang bukti lain seperti pakaian, alat komunikasi, senjata tajam, alat perkakas hingga uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu juga ikut dimusnahkan," ucapnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atas perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari. 

"Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, termasuk Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, serta perwakilan Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan, pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika yang masih mendominasi kasus di Indramayu.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut