Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Diduga Gelapkan Dana Kredit Rp2 Miliar
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan dana pembayaran dan penggunaan kredit nasabah di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial “AF” ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025.
"Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi karena sejak awal penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Arie saat konferensi pers di Aula Kejari Indramayu, Rabu (9/7/2025).
Arie menjelaskan, selama menjabat sebagai Relation Manager Marketing pada bank BUMN tersebut periode 2021 hingga 2024, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pembayaran kredit nasabah.
Editor : Tomi Indra Priyanto