Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Pangan Kembali Disalurkan di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Warga Demo di PN Indramayu, Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06 WIB
  • author Selamet Hidayat
Ratusan Warga Demo di PN Indramayu, Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Indramayu. (Foto: Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (4/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman.

Aksi ini menjadi bentuk solidaritas masyarakat sekaligus tekanan moral agar proses hukum berjalan tegas dan transparan. Massa juga menuntut agar tidak ada intervensi maupun informasi simpang siur yang dapat memengaruhi jalannya persidangan.

Koordinator aksi, Bangbang Sugiono, mengatakan unjuk rasa dipicu oleh berkembangnya isu adanya pelaku lain di luar dua terdakwa, yakni Ririn dan Priyo.

“Saya meminta aparat penegak hukum mengungkap secara jelas jika memang ada pihak lain yang terlibat, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 2025 dan sempat menggemparkan warga Indramayu. Lima orang dalam satu keluarga ditemukan tewas dan dikubur dalam satu liang, termasuk dua anak yang masih kecil.

Dalam perkembangan persidangan, muncul pula nama lain yang disebut-sebut terlibat dalam perencanaan kejahatan. Namun, proses pembuktian masih terus berlangsung dengan menghadirkan berbagai saksi dan barang bukti di persidangan.

Hingga kini, sidang masih berjalan di Pengadilan Negeri Indramayu. Masyarakat berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa apabila terbukti bersalah, guna memberikan efek jera serta memenuhi rasa keadilan publik.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut