Kuasa Hukum Aman Yani Sebut Kesaksian Ririn Bohong dalam Sidang Pembunuhan di Paoman Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Polemik dalam persidangan tragedi berdarah yang menimpa satu keluarga di Bumi Wiralodra semakin meruncing. Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, secara tegas membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi Ririn dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan di Paoman Indramayu yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (13/5/2026). Ruslandi menilai pernyataan-pernyataan baru yang muncul di ruang sidang tersebut merupakan upaya pengalihan fakta.
Menurut Ruslandi, sejumlah pengakuan yang diberikan Ririn di hadapan majelis hakim sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan di kepolisian. Ia menekankan bahwa narasi yang dibangun pihak saksi saat ini tidak memiliki landasan yang kuat berdasarkan pemeriksaan awal.
“Menurut saya, apa yang disampaikan Ririn itu bohong semua,” kata Ruslandi.
Sebelumnya, suasana persidangan sempat memanas dan ricuh ketika kuasa hukum terdakwa Prio dan Ririn, Toni RM, berkali-kali menyeret nama Aman Yani. Pihak terdakwa menyebut Aman Yani berada di sekitar lokasi kejadian sebelum tragedi pembunuhan di Paoman Indramayu terungkap. Namun, Ruslandi yang mendampingi proses pemeriksaan Ririn di kepolisian sejak awal, membantah adanya intimidasi atau rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ruslandi mengaku mengikuti jalannya pemeriksaan Ririn secara mendalam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Ia menjamin bahwa prosedur yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa adanya tekanan fisik maupun psikis terhadap saksi.
“Saya mendampingi penuh. Kalau keluar hanya untuk merokok atau ke toilet lalu kembali lagi. Jadi tidak benar kalau saya hanya datang sebentar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruslandi mengungkapkan bahwa selama di kantor polisi, Ririn tidak pernah sekalipun menyebut nama Aman Yani, Joko, Hadi, maupun Yoga. Nama-nama tersebut dinilai baru muncul secara tiba-tiba dalam tahapan persidangan. Ia meyakini bahwa alur cerita yang tertuang dalam BAP asli berasal dari pengakuan spontan kedua terdakwa yang saling menyaksikan perbuatan masing-masing.
“Tidak pernah ada nama-nama itu disebut dalam BAP ataupun dalam perkembangan pemeriksaan,” katanya.
Ruslandi berharap majelis hakim bersikap objektif dan tetap fokus pada alat bukti saintifik seperti sidik jari dan rekaman CCTV yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa Aman Yani tidak memiliki kaitan apapun dengan perkara hilangnya lima nyawa di Paoman tersebut.
“Harapan kami, proses persidangan tetap fokus pada alat bukti dan tidak melebar dengan membawa nama orang lain tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.
Editor: Tomi Indra Priyanto