Fakta Sidang Pembunuhan Paoman: Bayi 8 Bulan Sempat Diberi Dot Sebelum Tewas Diceburkan ke Bak Mandi
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sidang lanjutan agenda pemeriksaan perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali mengungkap fakta baru yang memilukan pada Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, terungkap kronologi tragis mengenai detik-detik terakhir meninggalnya salah satu korban, yakni seorang bayi laki-laki berinisial B yang baru menginjak usia delapan bulan.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, terdakwa Priyo Bagus Setiawan membeberkan kesaksiannya mengenai apa yang menimpa anak balita tersebut. Priyo mengaku bahwa dirinya sempat menggendong dan memberikan botol susu kepada sang bayi karena korban terus menangis histeris ketika aksi keji terhadap anggota keluarga lainnya tengah berlangsung.
“Saya hanya menggendong bayinya saja dan menyusuinya (menggunakan dot) saja,” ujar Priyo.
“Saya hanya menggendong bayinya saja dan menyusuinya (menggunakan dot) saja,” ujar Priyo.
Namun, situasi tenang itu tidak berlangsung lama. Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan di Paoman ini, bayi tidak berdosa tersebut tak lama kemudian dipisahkan darinya lalu meninggal dunia secara tragis setelah ditenggelamkan ke dalam penampungan air di dalam rumah.
“Kalau bayinya itu diceburin di bak mandi itu,” kata Priyo.
Mendengar pengakuan yang mengejutkan itu, majelis hakim segera mencecar terdakwa mengenai siapa aktor utama di balik tindakan tidak manusiawi tersebut. Kendati mengakui berada di lokasi kejadian dan menyaksikan rangkaian peristiwa, Priyo dengan tegas membantah bahwa dirinya yang mengeksekusi bayi malang itu.
“Bukan saya,” ucapnya.
Keterangan dan saling silang kesaksian ini menjadi salah satu fakta krusial yang berhasil terungkap dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana yang menewaskan total lima orang sekaligus di kawasan permukiman padat Paoman, Indramayu. Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik secara luas karena tingkat kekejaman yang dilakukan oleh para pelaku.
Adapun kelima korban meninggal dunia dalam perkara pidana berat tersebut diidentifikasi sebagai satu garis keturunan keluarga, yakni H. Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta bayi B yang masih berusia delapan bulan.
Guna menggali lebih dalam keterlibatan para saksi serta mencocokkan alat bukti fisik, persidangan kasus pembunuhan di Paoman ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) esok hari dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi mahkota dan terdakwa.
Editor : Tomi Indra Priyanto