get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Legislator Ini Minta Negara Sediakan Rumah Dinas

Bukti Elektronik Diperdebatkan, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pembuktian Terdakwa Ririn

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:36 WIB
header img
Suasana ketat jalannya persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu saat pengacara Toni RM meminta waktu tambahan untuk ahli IT, Selasa (26/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tensi persidangan dalam upaya menguak tabir gelap pembantaian berdarah di Kelurahan Paoman semakin bergerak dinamis di hadapan meja hijau. Jalannya sidang lanjutan atas kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (26/5/2026), dengan agenda yang diwarnai perdebatan sengit mengenai alat bukti elektronik hingga permintaan tambahan waktu pembuktian dari kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM.

Di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan, tim penasihat hukum terdakwa secara agresif meminta kelonggaran waktu agar bisa menghadirkan ahli teknologi informasi (IT) eksternal. Langkah ini dinilai krusial guna menelaah secara forensik keabsahan serta validitas dari bukti digital yang sebelumnya telah diajukan di persidangan.

Menurut Toni RM, pemeriksaan terhadap bukti elektronik tidak bisa dilakukan secara serampangan atau mendadak di dalam ruang sidang. Hal tersebut dikarenakan proses analisis digital forensik membutuhkan proses telaah mendalam guna memastikan keaslian data ataupun mendeteksi adanya kemungkinan manipulasi digital oleh pihak tertentu.

“Ahli IT sampai yang bagus juga tidak bisa kalau dadakan dipersilakan. Tidak optimal untuk menilai manipulatif atau tidak, asli atau tidak. Harus diteliti dulu,” ujar Toni RM.

Mendengar argumentasi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Wimmi D Simarmata, S.H., M.H., langsung memberikan tanggapan yuridis di dalam ruang sidang utama. Dirinya menjelaskan bahwa aturan formal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang belum secara spesifik mengatur ruang paparan atau pembuktian elektronik secara rinci, namun instrumen digital tersebut tetap memiliki nilai hukum untuk dipertimbangkan.

“Kalau di KUHAP itu tidak terdapat ruang paparan. Hanya saja apabila hakim menilai itu sebagai sesuatu yang sahih tentunya dapat dipergunakan dalam persidangan,” ujar Wimmi.

Setelah melalui pertimbangan yang matang demi menjaga asas keadilan, majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan terakhir kepada pihak advokat terdakwa Ririn untuk menghadirkan pembuktian tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan bakal digelar pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.

Sepanjang jalannya persidangan kasus pembunuhan satu keluarga ini pula, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan interupsi dan menyoroti proses pembuktian dari tim pengacara yang dinilai sudah beberapa kali diberikan kelonggaran waktu tambahan. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa jalannya persidangan tetap harus berjalan secara berimbang demi mencari kebenaran materiil yang hakiki.

“Karena ini untuk mencari kebenaran material untuk menghukum orang,” ujar Toni RM dalam persidangan.

Sidang yang menguras energi tersebut akhirnya resmi ditutup oleh hakim sekitar sore hari dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tunggal, yakni pembuktian dari pihak advokat terdakwa serta mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa di kursi pesakitan.

Sebelum palu sidang diketuk tanda berakhirnya pertemuan, saksi ahli pidana yang hadir, Professor Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., turut meminta izin untuk menyampaikan pernyataan penutup secara emosional di hadapan majelis hakim serta jaksa penuntut umum.

“Saya cuma satu, dalam perkara ini saya ingin agar semua pihak tidak salah paham. Pada prinsipnya saya seorang dosen, tenaga pendidik. Jadi tidak ada maksud apa pun, apalagi apriori,” ujar Youngky.

Pakar hukum pidana tersebut menegaskan bahwa seluruh ulasan teoritis yang ia sampaikan dari podium saksi diberikan secara independen, objektif, dan semata-mata bersandar pada koridor keilmuan hukum pidana yang dimilikinya tanpa ada keberpihakan pada subjek tertentu dalam kasus pembunuhan satu keluarga ini.

“Saya berjuang keras untuk objektif dalam keilmuan saya. Tidak ke kiri, tidak ke kanan, tapi objektif. Keyakinan dari keilmuan saya itu sendiri, tidak lebih tidak kurang,” pungkasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut