get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurus PAC PDIP Indramayu Gelar Pasar Gratis hingga Manjakan Warga Lewat Aksi Sosial

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Terdakwa Ririn Rifanto Dituntut Pidana Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:02 WIB
header img
Terdakwa Ririn Rifanto saat mendengarkan pembacaan tuntutan pidana mati dalam sidang kasus pembunuhan di Indramayu yang digelar di PN Indramayu, Kamis (18/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Langkah penegakan hukum maksimal diambil oleh pihak kejaksaan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan luar biasa yang mengguncang wilayah pantai utara Jawa Barat. Ketegasan ini dinilai setimpal dengan dampak psikologis serta hilangnya nyawa para korban dalam sebuah tragedi berencana yang dinilai sangat keji.

Proses pembuktian material di ruang sidang akhirnya bermuara pada kesimpulan hukum tertinggi tanpa adanya celah keringanan bagi pelaku. Penuntasan perkara untuk Kasus Pembunuhan di Indramayu tersebut kini sampai pada pembacaan nota tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwitno dengan pidana mati dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026) dengan majelis hakim yang dipimpin Wimmi D. Simarmata.

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Menurut jaksa, seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan rangkaian alat bukti dan fakta persidangan.

“Berdasarkan uraian di atas, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut