Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Terdakwa Ririn Rifanto Dituntut Pidana Mati
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Langkah penegakan hukum maksimal diambil oleh pihak kejaksaan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan luar biasa yang mengguncang wilayah pantai utara Jawa Barat. Ketegasan ini dinilai setimpal dengan dampak psikologis serta hilangnya nyawa para korban dalam sebuah tragedi berencana yang dinilai sangat keji.
Proses pembuktian material di ruang sidang akhirnya bermuara pada kesimpulan hukum tertinggi tanpa adanya celah keringanan bagi pelaku. Penuntasan perkara untuk Kasus Pembunuhan di Indramayu tersebut kini sampai pada pembacaan nota tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwitno dengan pidana mati dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026) dengan majelis hakim yang dipimpin Wimmi D. Simarmata.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Menurut jaksa, seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan rangkaian alat bukti dan fakta persidangan.
“Berdasarkan uraian di atas, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Editor : Tomi Indra Priyanto