Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Terdakwa Ririn Rifanto Dituntut Pidana Mati
Selain aspek keji di lokasi kejadian, hal lain yang membuat tuntutan pidana maksimal dalam kasus pembunuhan di Indramayu ini bergulir adalah sikap non-kooperatif yang ditunjukkan oleh terdakwa. Terdakwa dianggap mempersulit proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Jaksa bahkan menegaskan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan dalam diri terdakwa.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ririn Rifanto
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas jaksa.
Usai pembacaan tuntutan dari pihak penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (24/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Editor : Tomi Indra Priyanto