get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Orang Tewas dalam Insiden Tabrakan Beruntun di Pantura Indramayu

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Terdakwa Ririn Rifanto Dituntut Pidana Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:02 WIB
header img
Terdakwa Ririn Rifanto saat mendengarkan pembacaan tuntutan pidana mati dalam sidang kasus pembunuhan di Indramayu yang digelar di PN Indramayu, Kamis (18/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Langkah penegakan hukum maksimal diambil oleh pihak kejaksaan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan luar biasa yang mengguncang wilayah pantai utara Jawa Barat. Ketegasan ini dinilai setimpal dengan dampak psikologis serta hilangnya nyawa para korban dalam sebuah tragedi berencana yang dinilai sangat keji.

Proses pembuktian material di ruang sidang akhirnya bermuara pada kesimpulan hukum tertinggi tanpa adanya celah keringanan bagi pelaku. Penuntasan perkara untuk Kasus Pembunuhan di Indramayu tersebut kini sampai pada pembacaan nota tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwitno dengan pidana mati dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026) dengan majelis hakim yang dipimpin Wimmi D. Simarmata.

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Menurut jaksa, seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan rangkaian alat bukti dan fakta persidangan.

“Berdasarkan uraian di atas, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Pihak kejaksaan menilai tabiat dan rekam jejak aksi kriminal yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak menunjukkan adanya penyesalan mendalam. Jaksa menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Karena itu, terdakwa dinilai layak dijatuhi hukuman berat atas keterlibatannya dalam perkara yang menewaskan satu keluarga tersebut.

“Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana mati ataupun pidana penjara,” lanjut JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU juga menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa selama proses hukum berjalan, mulai dari fase penyidikan di kepolisian hingga persidangan. Salah satunya, tindakan terdakwa disebut dilakukan secara sadis hingga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.

“Perbuatan terdakwa telah turut serta menghilangkan nyawa satu keluarga sebanyak lima orang korban yang dilakukan secara sadis,” kata jaksa penuntut umum.

Selain aspek keji di lokasi kejadian, hal lain yang membuat tuntutan pidana maksimal dalam kasus pembunuhan di Indramayu ini bergulir adalah sikap non-kooperatif yang ditunjukkan oleh terdakwa. Terdakwa dianggap mempersulit proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Jaksa bahkan menegaskan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan dalam diri terdakwa.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ririn Rifanto

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas jaksa.

Usai pembacaan tuntutan dari pihak penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (24/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut