Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Terdakwa Ririn Rifanto Dituntut Pidana Mati
Pihak kejaksaan menilai tabiat dan rekam jejak aksi kriminal yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak menunjukkan adanya penyesalan mendalam. Jaksa menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Karena itu, terdakwa dinilai layak dijatuhi hukuman berat atas keterlibatannya dalam perkara yang menewaskan satu keluarga tersebut.
“Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana mati ataupun pidana penjara,” lanjut JPU.
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa selama proses hukum berjalan, mulai dari fase penyidikan di kepolisian hingga persidangan. Salah satunya, tindakan terdakwa disebut dilakukan secara sadis hingga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.
“Perbuatan terdakwa telah turut serta menghilangkan nyawa satu keluarga sebanyak lima orang korban yang dilakukan secara sadis,” kata jaksa penuntut umum.
Editor : Tomi Indra Priyanto