get app
inews
Aa Text
Read Next : Normalisasi Embung Sanca, Petani Indramayu Optimistis Produksi Tebu Meningkat

Warung Penjual Obat Daftar G di Tukdana Indramayu Digerebek, Aparat Langsung Segel Lokasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 14:12 WIB
header img
Camat Tukdana Heka Sugoro menunjukkan barang bukti setelah melakukan penyegelan warung kelontong yang menjadi tempat transaksi kasus obat terlarang Indramayu di Karangkerta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi yang menyasar kalangan remaja di wilayah pedesaan kembali dibongkar oleh otoritas setempat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat digital.

Sebuah warung di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, disegel aparat gabungan usai diduga dijadikan tempat transaksi obat-obatan daftar G yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Penindakan tegas terhadap jaringan kasus obat terlarang Indramayu ini diambil guna menyelamatkan masa depan generasi muda dari ketergantungan zat adiktif berbahaya.

Langkah penggerebekan dan penutupan paksa tempat usaha tersebut merupakan respon kilat dari jajaran aparatur penegak hukum serta pemerintah daerah. Penyegelan dilakukan setelah beredarnya video viral di media sosial yang menyoroti dugaan peredaran obat keras terbatas secara ilegal di wilayah tersebut sehingga memicu gelombang kecaman netizen. 

Dalam video yang beredar luas di various platform digital, disebutkan bahwa obat-obatan daftar G yang seharusnya hanya dapat digunakan dengan resep dokter diduga dijual bebas dan berpotensi merusak saraf penggunanya. Efek merusak dari zat kimia tersebut dinilai memicu peningkatan aksi kriminalitas jalanan dan tawuran antar-kelompok remaja.

Menindaklanjuti informasi krusial yang meresahkan para orang tua tersebut, Camat Tukdana Heka Sugoro bersama unsur pimpinan kecamatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung di tempat kejadian perkara. Petugas langsung mengepung bangunan yang dicurigai.

“Dugaan kuat obat tersebut dijual bebas di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana. Warung tersebut dialihfungsikan menjadi tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang dan sangat meresahkan warga sekitar,” ujar Heka Sugoro, Selasa (9/6/2026).

Dalam peninjauan mendadak itu, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP juga mendapati sejumlah bungkus obat berserakan di sekitar lokasi warung. Hal ini menjadi bukti otentik bahwa aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup masif dan terstruktur.

Heka menegaskan, pemerintah kecamatan bersama unsur pengamanan bergerak cepat untuk memastikan aktivitas menyimpang tersebut dihentikan secara total agar tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Garis polisi dan stiker penyegelan pun langsung ditempel di pintu warung.

“Kami bersinergi bersama unsur Forkopimcam untuk memastikan lokasi tersebut disegel dan tidak beroperasi kembali,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut dan segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan. Penutupan celah peredaran barang haram ini tidak bisa hanya mengandalkan petugas di lapangan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut