Kasus Pembunuhan Paoman: Pengacara Terdakwa Desak Ahli Forensik Ungkap Fakta CCTV
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Proses penegakan hukum demi mengungkap tabir misteri kematian tragis yang menimpa satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali berjalan alot di meja hijau. Publik yang menanti kepastian hukum harus kembali bersabar karena agenda pembuktian krusial masih terganjal kendala teknis dari tim penguji laboratorium komputer.
Jalannya sidang lanjutan untuk mengadili perkara pidana Kasus Pembunuhan di Indramayu tersebut terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu akibat laporan analisis digital forensik terhadap data elektronik yang belum rampung sepenuhnya.
Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap menerima atas penundaan tersebut demi tegaknya keadilan yang objektif di ruang sidang. Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyatakan pihaknya mengikuti sepenuhnya keputusan Majelis Hakim terkait belum dihadirkannya ahli digital forensik dalam perkara tersebut.
Menurut Toni, selaku pembela dari terdakwa Ririn, pihaknya justru berharap ahli digital forensik dapat hadir di persidangan agar seluruh bukti elektronik, khususnya rekaman CCTV yang selama ini menjadi sorotan, dapat dijelaskan secara terang-benderang di hadapan majelis hakim.
“Kami mengikuti proses atau apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Pada prinsipnya kami juga berharap ahli itu datang untuk mengungkap kebenaran,” ujar Toni RM usai sidang kepada awak media di halaman pengadilan, Kamis (11/6/2026).
Hambatan utama dalam menyajikan pembuktian ilmiah ini diungkapkan langsung oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan formal di hadapan pimpinan sidang. Berdasarkan keterangan jaksa dalam persidangan, proses digital forensik terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) disebut masih berada pada tahap awal sehingga hasil pemeriksaannya belum selesai.
“Jaksa tadi menyampaikan bahwa digital forensik baru awal dilakukan dan belum tahu kapan selesainya karena prosesnya panjang,” katanya.
Karena saksi ahli dari laboratorium forensik belum dapat dihadirkan dalam persidangan hari ini, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, akhirnya memutuskan agenda sidang berikutnya lebih difokuskan pada hasil tes DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara baru, yaitu toko kelontong milik korban.
“Nanti agenda berikutnya itu berupa hasil tes DNA, berita acara hasil tes DNA,” ucap Toni.
Penundaan ini menjadi krusial mengingat fakta persidangan sebelumnya telah menguak kejutan besar. Saksi bernama Prio sempat mengubah peta kronologi dengan membeberkan bahwa korban utama, Budi, dihabisi oleh terdakwa Ririn di dalam toko sembako miliknya, bukan di rumah tinggal.
“Yang salahnya itu waktu Budi itu meninggal bukan di dalam rumahnya tapi di toko,” ujar Prio dalam sidang terdahulu.
Pernyataan Prio tersebut kemudian diperkuat oleh kesaksian Denis selaku anggota Tim Inafis Polres Indramayu yang melakukan olah TKP ulang di toko sembako tersebut. Tim Inafis menemukan sedikitnya tujuh titik bercak darah yang mengering dan tersebar di berbagai sudut, mulai dari kursi plastik, lantai bagian tengah, tembok pintu kamar mandi, pintu kamar mandi, lantai kamar mandi, kain lap, hingga bagian atas dekat rolling door toko.
“Kami pastikan itu bercak darah manusia,” kata Denis dalam persidangan sebelumnya.
Menanggapi rentetan temuan biologis tersebut, Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, mengaku pihaknya juga sangat menunggu hasil laboratorium forensik komprehensif (Puslabfor) untuk memastikan identitas pemilik bercak darah yang ditemukan di toko tersebut guna membuat pembuktian Kasus Pembunuhan di Indramayu ini menjadi valid.
“Kami juga penasaran apakah darah yang ditemukan di toko itu darah korban atau bukan. Pokoknya apapun yang terungkap di persidangan memang bagus untuk membuat semuanya terang-benderang,” ujarnya.
Toni menegaskan kembali, keberadaan ahli digital forensik dinilai sangat penting karena bukti elektronik seperti rekaman video CCTV tidak cukup hanya dijelaskan oleh penyidik kepolisian, melainkan harus diterangkan langsung oleh ahli yang memiliki kompetensi independen di bidang tersebut.
“Untuk menerangkan bukti elektronik itu seyogianya harus diterangkan oleh ahli digital forensik, bukan penyidik,” katanya.
Menurut pandangan Toni RM, tenaga ahli digital forensik nantinya yang berhak menjelaskan berbagai aspek penting dalam rekaman kamera pengawas, mulai dari autentikasi, keutuhan rekaman, hingga relevansi isi video dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ririn.
“Yang bisa menerangkan autentikasi, keutuhan, kemudian relevansi isi itu dengan perbuatan pidana ya ahli digital forensik,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penjelasan ahli terkait objek yang terlihat dalam rekaman kamera pemantau sekitar lokasi, yang sebelumnya sempat diklaim oleh tim penyidik sebagai visual jenazah korban yang sedang dipindahkan oleh pihak terdakwa menggunakan mobil pick up.
“Supaya jelas apakah yang ada di CCTV itu benar mayat atau apa, itu memang harus diterangkan oleh ahli digital forensik,” katanya.
Meski demikian, Toni menegaskan pihak terdakwa Ririn tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Indramayu dan siap apabila sidang kembali ditunda demi menunggu hasil pemeriksaan digital forensik dan laboratorium biologi rampung secara presisi.
“Kalau memang harus ditunda lagi untuk menghadirkan ahli digital forensik, silakan saja. Karena pada prinsipnya kami juga ingin mengungkap kebenaran,” pungkas Toni RM.
Oleh karena berbagai kelengkapan berkas perkara serta kehadiran para saksi ahli belum terpenuhi pada sidang hari ini, Majelis Hakim yang dipimpin Wimmi D. Simarmata, akhirnya mengetuk palu untuk menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan perkara pembunuhan satu keluarga ini pada Rabu (17/6/2026) mendatang dengan agenda utama mendengarkan hasil uji DNA bercak darah toko serta keterangan tim ahli laboratorium forensik.
Editor : Tomi Indra Priyanto