get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Underpass Jalan Tentara Pelajar Mundur ke 2027, Pemkab Fokus Cari Pendanaan

Terbukti Terlibat Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Priyo Dituntut 20 Tahun Bui

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:23 WIB
header img
Terdakwa Priyo Bagus Setiawan berdiskusi dengan Kuasa Hukumnya, Ruslandi usai mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan di Indramayu, Kamis (18/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Rangkaian persidangan perkara pidana yang menyita perhatian publik di wilayah pantai utara kini mulai memasuki tahapan krusial di meja hijau. Pembuktian demi pembuktian dari hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan saksi ahli telah rampung disajikan oleh tim penegak hukum.

Jalannya proses peradilan atas tragedi berdarah yang merenggut banyak korban jiwa ini dipastikan bergulir tanpa penundaan berarti. Agenda persidangan untuk Kasus Pembunuhan di Indramayu tersebut kini sampai pada pembacaan nota tuntutan hukuman bagi salah satu terdakwa yang dinilai terlibat dalam permufakatan jahat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026), dipimpin Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Perbuatan terdakwa telah turut serta menghilangkan nyawa satu keluarga sebanyak lima orang korban yang dilakukan secara sadis,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Otoritas penuntut umum menegaskan bahwa keputusan penjatuhan sanksi puluhan tahun tersebut didasarkan atas pertimbangan yang matang. Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan primer telah terpenuhi secara bulat berdasarkan alat bukti biologis dan fakta autentik yang terungkap di persidangan.

Selain itu, rekam jejak terdakwa yang kurang kooperatif di awal penanganan perkara juga menjadi poin pemberat. Terdakwa juga dinilai sempat melarikan diri usai kejadian sehingga menyulitkan proses penyidikan.

“Atas dasar itu, kami menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.

Meskipun perbuatannya tergolong berat, pihak kejaksaan tetap memasukkan beberapa indikator yang meringankan hukuman ke dalam berkas penuntutan. Priyo diketahui belum pernah dihukum dan dinilai kooperatif selama proses persidangan berjalan. Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni pengakuan terdakwa terkait lokasi awal pembunuhan korban Budi Awaluddin di kios sembako milik korban, yang kemudian diperkuat dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Peran pasif terdakwa pasca-kejadian juga dinilai membantu aparat dalam melengkapi berkas perkara. Terdakwa disebut membantu mengungkap keberadaan barang bukti berupa palu besi yang diduga digunakan pelaku utama, Ridho Nifanto alias Irin Winduwitno, untuk menghabisi empat korban lainnya di dalam rumah.

Merespons isi tuntutan pidana maksimal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa langsung berkoordinasi di kursi pembela guna merancang langkah hukum lanjutan. Kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan penuntut umum pada kesempatan berikutnya.

“Untuk penyusunan pembelaan, Yang Mulia, saya mohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan secara kumulatif,” pungkas Ruslandi di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan permohonan dari tim pembela serta tanggapan dari jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Wimmi D. Simarmata, mengetuk palu sidang tanda persetujuan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (24/6/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa guna memastikan hak hukum dalam kasus pembunuhan di Indramayu ini terpenuhi secara adil.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut