get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Heroik Personel Damkar Indramayu Berhasil Selamatkan Kunci Motor Santri yang Terkunci Magnet

Tokoh Masyarakat Desak Penertiban Karaoke di Hutan Terisi, Diduga Jadi Lokasi Maksiat

Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:07 WIB
header img
Potrait diduga tempat karaoke, lokalisasi hingga tempat berjualan miras dan obat-obatan terlarang di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (2/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Riuh suara musik dari pengeras suara berdaya besar kerap memecah kesunyian malam di kawasan vegetasi hijau pedalaman Jawa Barat. Di bawah rimbunnya pepohonan yang jauh dari pusat administrasi kota, geliat aktivitas hiburan malam justru tumbuh subur dan merubah dinamika sosial masyarakat agraris di sekitarnya.

Alih-alih menjadi roda penggerak ekonomi yang positif, kemunculan titik-titik keramaian baru di area terpencil ini justru memicu kekhawatiran mendalam terkait pergeseran nilai moral dan keamanan lingkungan. Cerita mengenai penolakan dan tuntutan penegakan aturan daerah ini mencuat seiring maraknya aktivitas ilegal bisnis karaoke di hutan Terisi yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga.

Menjamurnya tempat karaoke di kawasan pinggir hutan Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, mulai memunculkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Sejumlah lokasi hiburan malam yang berada di wilayah Desa Jatimunggul diduga tidak hanya menjadi tempat karaoke dan penjualan minuman keras, tetapi juga mengarah pada praktik lokalisasi terselubung.

Kondisi tersebut mendapat sorotan keras dari tokoh masyarakat Desa Jatimunggul, Imam Syaefudin. Ia menilai keberadaan tempat-tempat hiburan malam di kawasan perhutani tersebut sudah sangat meresahkan warga karena dinilai membawa dampak sosial yang serius bagi lingkungan sekitar.

“Ini bukan sekadar karaoke biasa. Masyarakat sudah lama resah karena di sana diduga ada aktivitas lain yang menyimpang. Bahkan pernah ada warga yang meninggal dunia saat pulang dari kawasan itu,” ujar Imam Syaefudin saat ditemui, Jumat (3/7/2026).

Menurut Imam, keberadaan tempat hiburan malam di kawasan pinggir hutan itu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol. Namun hingga kini, aktivitas maksiat di lokasi bisnis karaoke di hutan Terisi tersebut disebut masih terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata.

Ia mengaku khawatir apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun aparat penegak perda. Terlebih, menurutnya, kawasan tersebut kini semakin ramai dikunjungi para pelancong luar daerah pada malam hari.

“Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin nanti muncul persoalan yang lebih besar. Kami juga khawatir ada transaksi obat-obatan terlarang di sana karena aktivitas malamnya semakin bebas,” katanya.

Imam menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat tempat-tempat karaoke tersebut tumbuh semakin banyak di kawasan pedesaan. Padahal, menurutnya, masyarakat Desa Jatimunggul sejak lama dikenal memiliki kultur religius dan kehidupan sosial yang cukup kuat serta menjunjung tinggi norma kesopanan.

“Kami tidak anti usaha atau ekonomi masyarakat. Tapi kalau sudah mengganggu ketertiban sosial dan moral lingkungan, pemerintah harus hadir,” tegasnya.

Penolakan serupa juga disampaikan Ketua Karang Taruna Desa Jatimunggul, Dendi. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan operasi penertiban gabungan sebelum kondisi di lapangan semakin sulit dikendalikan. Dampak psikologis terhadap remaja menjadi poin krusial yang ia soroti dari operasional karaoke di hutan Terisi tersebut.

“Kami dari pemuda jelas menolak keras kalau tempat-tempat itu sampai menjadi lokasi maksiat atau peredaran miras. Jangan sampai generasi muda desa rusak karena pembiaran,” ujar Dendi.

Menurutnya, keberadaan bisnis hiburan malam di kawasan perhutani bukan hanya berdampak pada ketertiban lingkungan fisik, tetapi juga mulai mengubah wajah sosial desa yang selama ini dikenal tenang, aman, dan guyub.

“Anak-anak muda sekarang jadi gampang terpengaruh. Apalagi kalau tempat-tempat seperti itu terus ramai tanpa pengawasan,” tandasnya.

Warga sangat berharap pemerintah daerah bersama Satpol PP, aparat kepolisian, hingga pihak Perhutani segera turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas hiburan malam di wilayah Desa Jatimunggul dan sekitarnya. Masyarakat juga meminta penegakan perda terkait peredaran miras dilakukan secara serius agar aturan hukum daerah tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan demi menjaga marwah lingkungan pedesaan di Kabupaten Indramayu.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut