Pengawas Gizi SPPG Indramayu Protes PHK Sepihak, Siap Adukan ke BGN Pusat
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Kasus pemutusan hubungan kerja secara mendadak kembali menimpa tenaga profesional di sektor pelayanan masyarakat. Seorang Pengawas Gizi melayangkan protes pemecatan sepihak SPPG Raden Bagus Wiralodra Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (15/7/2026). Protes tersebut muncul setelah pihak yayasan mengeluarkan surat pemberhentian secara mendadak. Langkah ini dinilai sepihak dan melanggar prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
Amna Nur Yakina menjadi korban pemberhentian mendadak dari jabatannya sebagai Pengawas Gizi. Yayasan Raden Bagus Wiralodra mengeluarkan keputusan tersebut secara tertulis melalui Ketua Yayasan, Ir. Bambang Purnomo. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Pemberhentian Nomor: 004/SP-AG/SPPG-RBW/VII/2026. Surat ini terbit pada tanggal 11 Juli 2026 dan berlaku efektif mulai 12 Juli 2026.
Korban menilai manajemen mengambil keputusan secara terburu-buru dan subjektif. Pihak lembaga juga mengabaikan mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang adil. Jeda waktu pemberhentian yang hanya satu hari menunjukkan tidak adanya ruang klarifikasi bagi pekerja.
"Alasan yang dicantumkan dalam surat, yakni mengenai hasil evaluasi kinerja yang dinilai belum memenuhi standar kebutuhan dan ketentuan operasional, disampaikan secara sepihak. Selama ini tidak pernah ada teguran tertulis formal, Surat Peringatan (SP), maupun ruang dialog atau klarifikasi yang diberikan kepada saya sebelum surat pemecatan ini tiba-tiba dikeluarkan," ungkap Amna Nur Yakina kepada media, Rabu (15/7/2026).
Amna Nur Yakina selalu berupaya menjalankan seluruh tugas operasional dengan penuh tanggung jawab. Tugas tersebut penting demi menjaga standar gizi program kerja yang sedang berjalan. Tindakan pemutusan hubungan kerja mendadak ini dinilai mencederai hak pekerja dan asas transparansi.
Atas dasar itu, korban menuntut penjelasan indikator evaluasi yang objektif. Pihak Yayasan Raden Bagus Wiralodra harus memaparkan alasan pemecatan secara transparan. Amna juga menuntut pemenuhan hak ketenagakerjaan sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
"Kalau saya diberhentikan, lalu siapa pengawas gizi yang menggantikan sekarang? padahal saya masih memiliki SK yang sah, dan sampai saat ini saya masih bisa login absensi, tapi dilarang untuk masuk kerja karena PHK sepihak," tegasnya.
Sebelum melayangkan protes pemecatan sepihak SPPG ke tingkat pusat, Amna sudah berupaya meminta mediasi. Korban berkoordinasi dengan koordinator wilayah setempat untuk mencari titik temu. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons positif untuk pelaksanaan pertemuan tatap muka.
Selanjutnya, Amna akan mengadukan permasalahan administrasi ini kepada Badan Gizi Nasional atau BGN Pusat. Korban juga berencana menyampaikan persoalan ini kepada Anggota DPR RI untuk mendapatkan keadilan hukum.
Editor : Tomi Indra Priyanto